pengertian pengusaha kena pajak

Pengertian Pengusaha Kena Pajak, Syarat, Keuntungan dan Contoh

Posted on

Dalam dunia perpajakan ada istilah PKP atau yang dijabarkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak. Istilah ini tentu belum begitu familiar ditelinga masyarakat.

Namun untuk para Pengusaha yang sudah memiliki omset atau pendapatan besar hingga miliaran maka sudah tidak asing lagi. Untuk itu pada pembahasan kali ini kami akan mengulas tentang definisi pengusaha kena pajak atau PKP.

Pengertian Pengusaha yaitu seseorang atau badan berbentuk apapun yang beraktivitas usaha atau pekerjaannya memproduksi barang, impor barang, atau ekspor barang, menjalankan usaha dagang.

Pengertian Pengusaha Kena Pajak

Dalam Wikipedia, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Definisi Pengusaha Kena Pajak lainnya adalah pengusaha atau bisnis atau perusahaan yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Syarat PKP

pengertian pengusaha kena pajak

Apabila seorang pengusaha, bisnis atau perusahaan hendak memperoleh pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka harus memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Mempunyai omzet atau pendapatan kotor dalam satu tahun (1 tahun) hingga Rp. 4,8 Miliar. Hal tersebut tidak berlaku jika pengusaha atau bisnis, atau perusahaan yang pendapatan bruto atau kotornya kurang dari Rp. 4,8 miliar, pengecualian untuk pengusaha yang memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  • Melalui proses survey yang dilaksanakan oleh KPP atau KP2KP ditempat pendaftaran.
  • Membawa dokumen dan syarat-syarat yang lengkap dalam mengajukan PKP atau pengukuhan PKP.

Dalam mengajukan permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak itu harus diajukan kepada KPP atau KP2KP dengan wilayah kerja mencakup tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat aktivitas usaha wajib pajak.

Loading...

Baca Juga: Pengertian

Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk Pendaftaran PKP

Dalam mengajukan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka harus memenuhi syarat dengna membawa dokumen-dokumen sebagai berikut;

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Membawa Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia ataupun fotokopi KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing.
  • Dokumen tentang izin aktivitas usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat Keterangan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah Daerah minimal dari Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Badan

Untuk badan usaha atau perusahaan maka berikut ini dokumen yang harus disiapkan.

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen tentang pendirian Wajib Pajak Badan dalam negeri atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor pusat untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu NPWP dari pengurus atau fotokopi pasport dan surat keterangan domisili dari pejabat pemerintahan minimal yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa apabila penanggung jawab perusahaan adalah Warga Negara Asing.
  • Surat keterangan tempat aktivitas usaha yang dikeluarkan dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal yang dibuat oleh Lurah atau Kepala Desa.

Adapun dokumen tambahan yang ikut disertakan biasanya antara lain:

  • Bukti sewa atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Foto dari tempat usaha atau foto ruangan.
  • Peta lokasi tempat usaha
  • Spesimen penanda tangan faktur (form oleh KPP) dan fotokopi penanda tangan faktur.
  • Daftar harga atau inventaris kantor
  • Laporan keuangan usaha (neraca laba dan rugi)
  • SPT tahunan terakhir.

Demikianlah penjelasan lengkap tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Semoga dapat menjadi referensi anda dan terimakasih sudah berkunjung.