pengertian npwp

Pengertian NPWP, Fungsi, Tujuan, Pembayaran dan Contohnya

Posted on

NPWP atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sebuah nomor yang diberikan untuk wajip pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Saat ini penggunaan NPWP sudah sangat banyak, baik untuk pribadi, karyawan atau perusahaan. Jika memiliki NPWP akan memudahkan untuk pemberkasan dalam pengajuan kredit, keperluan administrasi lain.

Pengertian NPWP

Definisi NPWP selain diatas yaitu nomor identitas yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak, yang didalamnya ada 15 angka.

Orang yang memiliki NPWP harus melaporkan penghasilan pajak dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan harus menyetorkan pajaknya tersebut.

Yang memiliki NPWP antara lain karyawan, pribadi atau perseorangan, pengusaha dan yang lainnya. Banyak manfaat dengan memiliki NPWP. Susunan kode NPWP yaitu terdiri dari 15 digit kode wajib pajak. Yang mana 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, lalu 6 digit selanjutnya adalah kode administrasi.

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang sudah ada pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi NPWP

pengertian npwp

Adapun NPWP mempunyai beberapa fungsi antara lain:

  • Sebagai sarana pada proses administrasi perpajakan.
  • Untuk pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak pada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Dicantumkan pada semua dokumen perpajakan
  • Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Fungsi NPWP Bagi Karyawan

Adapun fungsi atau manfaat kepimilikan NPWP untuk karyawan antara lain sebagai berikut:

Mempermudah Pengajuan Kredit Bank

Terkadang karyawan ingin melakukan pengajuan kredit seperti KPR, atau kredit kendaraan. Maka bank mengharuskan calod debitur mempunyai NPWP. Atau apabila calon nasabah ingin melakukan pengajuan kartu kredit dengan limit besar, maka pihak bank akan menanyakan NPWP sebagai syarat pertama.

Setiap karyawan tentu saja sudah mengetahui bahwa kredit bank adalah salah satu hal yang tidak dapat dihinadri karena alasan tidak dapat membeli semua kebutuhan seperti rumah dan kendaraan secara cash.

Mempermudah Membuka Rekening Tabungan

Sebagian bank saat ini sudah menerapakan persyaratan agar memiliki NPWP untuk calon nasabah ketika hendak membuka rekening tabungan. Walaupun bukan syarat mutlak, dengan memiliki NPWP prosesnya akan lebih mudah.

Mengurus Pengembalian Pajak

Untuk Wajib Pajak (WP) yang mengalami kelebihan bayar pajak dari jumlah yang sudah ditentukan, mereka dapat datang ke kantor pajak setempat untuk menyelesaikan urusan pengembalian dari selisih yang terlanjur disetor, namun syaranya harus sudah mempunyai NPWP.

Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak

Wajib Pajak (WP) juga memiliki hak mengajukan keberatan terhadap jumlah pajak yang harus disetor atau pengajuan pengurangan pembayaran. Tetapi hal ini hanya bisa apabila Wajib Pajak mempunyai NPWP.

Potongan Pajak Lebih Rendah

Karyawan yang memiliki NPWP juga mempunyai keuntungan dalam hal potongan pajak penghasilan yang lebih kecil. Sesuai dengan peraturan perpajakan, tarif PPh 21 untuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP yaitu 120 persen, atau 20 persen lebih besar dibanding yang memiliki NPWP.

Loading...

Memudahkan Memantau PPh 21

Dengan adanya NPWP, masing-masing karyawan dapat datang ke kantor pajak setempat untuk mengetahui seberapa besar PPh 21 yang harus dibayarnya, dan juga dapat mengecek apakah PPh 21 terutan sudah dipotong atau disetorkan oleh perusahaan atau belum.

Tujuan NPWP

Tujuan NPWP dibuat adalah agar Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya terkait dengan perpajakan. Seperti pajak kendaraan, pajak barang mewah, pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.

Jenis-Jenis NPWP

NPWP terdiri dari dua jenis yakti NPWP pribadi dan NPWP Badan.

NPWP Pribadi

Dimiliki oleh setiap orang atau setiap yang memiliki penghasilan di Indonesia.

NPWP Badan

Dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Untuk seorang karyawan maka yang harus dimiliki adalah NPWP Pribadi. Sedangkan untuk pebisnis, pengusaha, wiraswasta, entrepreneur atau investor namun sebagai individu juga harus memiliki NPWP Pribadi. Sedangkan jika perusahaan anda mempunyai NPWP Badan.

Antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan secara fisik tidak terdapat perbedaan. Yang membedakan yaitu terdapat data-data tambahan yang tersimpan pada database kantor pajak, seperti:

  • Nama wajib pajak
  • Alamat
  • Jenis usaha
  • Pemilik perusahaan
  • Nomor akta
  • Jenis usaha dan cabangnya
  • Harta yang dimiliki
  • dan informasi lain yang ada pada perusahaan

Syarat Membuat NPWP

Adapun syarat-syarat dalam pengajuan pembuatan NPWP antara lain:

Syarat NPWP Pribadi

  • Fotokopi identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Apabila seorang PNS, maka lampirkan fotokopi SK PNS. Apabila sebagai karyawan swasta, maka lampirkan fotokopi surat keterangan kerja di tempat kerjanya.
  • Mengisi formulir pendaftaran (formulir sudah tersedia di kantor pajak).

Syarat NPWP Badan

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT. Apabila usaha dengan berbadan hukum PT, maka dapat menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Mengisi formulir penyertaan yang sudah tersedia di kantor pajak dan diberi materai Rp. 6.000 yang dibawa oleh Wajib Pajak.
  • Mengisi formulir-formulis yang dibutuhkan yang sudah disediakan oleh kantor pajak.

Contoh Kartu NPWP

Adapun contoh kartu NPWP yaitu sebagai berikut:

Contoh NPWP Pribadi:
Contoh NPWP Pribadi

Contoh NPWP Badan:
Contoh NPWP Badan

Itulah penjelasan tentang NPWP secara lengkap. Semoga dapat menambah referensi dan pengetahuan kalian. Terimakasih sudah berkunjung dan nantikan artikel berikutnya.