norma hukum
Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum, Ciri-Ciri dan Contohnya

Posted on

Norma hukum merupakan salah satu norma atau aturan yang terdapat di Indonesia dengan ketentuan kepemilikan sanksi paling kuat diantara sanksi sosial lainnya. Pembuat norma ini adalah tokoh masyarakat yang memiliki kekuasaan, seperti ketua adat, pemerintah, serta pembuat undang-undang.

Norma atau aturan dibuat untuk menciptakan keseimbangan dalam bermasyarakat, namun aturan tersebut masih bisa karena tidak adanya sanksi. Membaca fenomena seperti itu, akhirnya terlahirlah norma yang bersifat lebih mengikat dengan pembuatan butir-butir aturan berikut sanksi.

Berikut ini kami akan menjelaskan tentang Norma Hukum. Silakan simak dengan seksama

Pengertian Norma Hukum

Jika ditelisik secara pengertian, norma hukum memiliki definisi sebagai norma yang bersumber, dibuat, dirancang, dirumuskan, serta diputuskan dengan tujuan tertentu. Orang yang berwenang membuat norma hukum adalah pemegang otoritas di masyarakat dalam bentuk petunjuk, keputusan, instruksi, dan Undang-undang. Pengertian norma hukum sendiri memuat dua hal kata dengan maknan berbeda, yaitu norma dan hukum

Norma adalah kesepakatan sosial yang disepakati seluruh elemen masyarakat untuk menjamin keamanan serta kenyamanan dalam berinteraksi sosial. Ketidaksetujuan beberapa orang dapat dilayangkan dalam bentuk laporan kepada lembaga berwenang supaya dapat diganti atau dihapus.

Hukum jika dilihat dari masa berlakunya terbagi menjadi 3 macam, yakni hukum positif, hukum alam, dan hukum yang akan berlaku di masa berikutnya. Jika ditelisik berdasarkan isi, hukum juga dapat dibedakan menjadi hukum material dan hukum formal. Semuanya merupakan produk norma hukum di Indonesia.

Jenis Norma Hukum

norma hukum
Norma Hukum

Norma hukum terdiri atas berbagai jenis dengan fungsi yang berbeda, diantaranya umum dan individual, abstrak dan konkret, serta peraturan perundang-undangan. Untuk memperjelas satu per satu dari jenis-jenisnya, akan dijelaskan dalam bentuk poin serta pembahasan di bawah ini:

1. Norma Hukum Individual dan Umum

Norma hukum umum adalah peraturan yang diberlakukan kepada masyarakat luas, tidak tentu, dan pastinya umum. Hukum umum ini ditandai dengan penggunaan atau pemilihan kata setiap orang, setiap warga negara, dan barang siapa. Ketika membaca UU, Anda akan tahu pasal tertentu masuk ke norma mana.

Bertolak belakang dengan jenis norma umum, ada juga norma hukum individual yang notabene mengatur berbagai hal untuk individu. Hanya segelintir orang saja yang dikenakan norma hukum individual ini, misalkan penggunaan aturan yang ditetapkan pada satu profesi, yakni profesi sopir bus transjakarta.

2. Norma Hukum Konkret dan Abstrak

Norma hukum abstrak adalah aturan yang mengikat perbuatan manusia dalam bentuk tidak terlihat secara kasat mata. Dapat dikatakan contoh pelanggaran terhadapnya adalah pencuri yang tidak tertangkap tangan, pembunuh yang baru terungkap dalam beberapa waktu, dan sebagainya.

Setelah Mengetahui Norma Hukum, Sebaiknya Tahu Juga Norma Agama

Selanjutnya adalah jenis konkret, yakni norma yang memberikan sanksi kepada pelanggar dengan tindakan konkret efektif atau terlihat jelas oleh mata. Contoh pelanggaran terhadap norma ini adalah ditemukannya pencuri di masjid perumahan atau ditangkap basahnya jambret oleh masyarakat.

3. Norma Hukum Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan secara konstitusi yang memiliki beberapa unsur penting, diantaranya sifat norma hukum yang menegaskan peraturan, larangan, pembebasan, serta pemberian izin.

Tujuan Norma Hukum

Tujuan dibuatnya norma yang satu ini adalah memberikan rasa aman serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Dari mulai lapisan masyarakat terbawah hingga teratas diwajibkan untuk mematuhi norma satu ini dengan tujuan membentuk kesejahteraan sosial bermasyarakat.

Loading...

Berbagai macam norma yang diterapkan dalam masyarakat, salah satunya norma hukum tentu dibuat bukan tanpa tujuan. Sedari awal pembentukan sampai penerapannya memiliki tujuan jelas yang dirangkum dengan beberapa poin di bawah ini:

  • Sebagai kaedah dalam kehidupan setiap orang.
  • Membentuk masyarakat yang tertib.
  • Agar manusia dapat akur satu sama lain, tidak bertindak semena-mena dalam kehidupan.
  • Sebagai salah satu cara agar masyarakat dapat taat pada peraturan negara atau hukum.
  • Agar tercipta rasa takut untuk berbuat hal-hal yang menyimpang dalam bermasyarakat.

Dengan dibuatnya norma hukum, seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengharapkan ketertiban dalam bermasyarakat. Sebagai pelaksanaannya, yaitu adanya jaminan atas hak-hak yang dimiliki oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Dengan adanya norma, masyarakat memiliki batasan atas apa-apa yang dilakukan.

Batasan tersebut berperan penting dalam menciptakan kedamaian serta menghindari kejahatan atau berbagai hal meresahkan di masyarakat. Antara hak serta kewajiban masyarakat harus berjalan beriringan, dengan itulah dibuat peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya sebagai produk hukum.

Baca Juga: Pengertian Kelompok Sosial

Logikanya tanpa norma hukum banyak masyarakat yang akhirnya kebablasan, sebab dari adanya norma hukum saja masih banyak oknum yang melanggar. Namun, diberlakukannya norma hukum menjadi sanksi tegas untuk siapa pun yang melanggar, baik hukumannya berupa sanksi sosial atau sanksi hukum.

Ciri-ciri Norma Hukum

Sebagai salah satu norma yang sifatnya mengatur dan memberikan sanksi tegas, norma hukum memiliki beragam karakteristik atau ciri-ciri yang membedakan dengan norma lainnya. Berbagai ciri-cirinya terangkum dalam beberapa pembahasan di bawah ini:

  • Dibuat oleh yang berwenang, baik itu perseorangan selaku pejabat atau lembaga. Jika ditarik contoh riilnya, Indonesia memiliki DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat dengan tugas membentuk Undang-undang.
  • Norma hukum tidak sembarangan dibuat, melainkan harus melalui prosedur tertentu. UU pasal 20, 21, dan 22 UUD 1945 serta Undang-undang No. 10 tahun 2004 mengatur bagaimana pembuatan UU sebagai aturan dalam bermasyarakat.
  • Terdapat ketentuan hierarki dalam pembentukan berbagai norma hukum. Artinya, norma hukum sifatnya berjenjang, yakni ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah. Pembuatan norma yang rendah mesti berkaitan dengan norma yang lebih tinggi.
  • Aturan di Indonesia menetapkan ketentuan bahwa terdapat aturan jelas yang menjadi batas antara hubungan warga negara dengan pemerintah atau warga negara dengan warga negara. Pembatasan ini dibuat dengan tujuan menciptakan kedamaian bermasyarakat.
  • Tidak dapat dimungkiri bahwa sifat dari norma hukum adalah memaksa, artinya mengharuskan setiap orang melakukan hal tertentu atau melarang setiap orang melakukan hal tertentu. Ini kenapa dalam norma hukum diberlakukan sanksi.
  • Berkaitan dengan poin sebelumnya bahwa ciri-ciri dari norma hukum adalah memiliki sanksi Hukuman berupa kurungan penjara dan denda adalah salah satu bukti nyata diberlakukannya norma hukum di Indonesia.

Contoh Norma Hukum

Jika diimplementasikan dalam produk, norma hukum memiliki beberapa contoh riil seperti di bawah ini:

  1. Pasal 362 KUHP yang menegaskan tindakan mengambil barang orang lain secara keseluruhan maupun sebagian dengan tujuan dimiliki akan dikenakan ancaman penjara lima tahun dan denda sebanyak enam puluh juta rupiah.
  2. Pasal 1234 BW mengatur segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
  3. Ada aturan tegas bagi pelaku pencucian uang, yakni Pasal 40 ayat 1 UU No. 15 tahun 2002. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang melaporkan tindakan pencucian uang berhak mendapatkan perlindungan secara hukum.
  4. Contoh di lingkungan sekolah, yaitu tidak ada toleransi keterlambatan siswa apabila datang 10 menit setelah bel berbunyi.
  5. Setiap siswa diwajibkan untuk menggunakan seragam serta atribut lengkap. Risiko yang dapat dirasakan oleh siswa yang melakukan pelanggaran adalah mendapatkan hukuman sesuai kebijakan dari sekolah.
  6. Siswa laki-laki tidak diperkenankan memanjangkan rambut dan siswa perempuan dilarang mengenakan seragam ketat.

Demikianlah penjelasan lengkap norma hukum. Semoga dapat memberikan referensi dan wawasan. Jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.