Pengertian Bank Umum

Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis Terlengkap

Posted on

Definisi Bank Umum yaitu bank yang menjalankan aktivitas usaha secara konvensional atau menurut prinsip syariah yang dalam aktivitasnya memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran. Bank Umum sering kita temukan didalam kehidupan sehari-hari karena keberadaanya sangat bermanfaat dan lebih dekat dengan masyarakat.

Bank umum dapat mengeluarkan atau mencetak uang giral dan juga jangkuannya lebih luas dari pada jenis Bank BPR. Selain itu juga pada Bank Umum dapat menganut dua sistem perbankan yaitu sistem konvensional dan sistem prinsip syariah.

Bank umum merupakan bagian dari Lembaga Keuangan selain Bank Sentral dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank ini biasa juga disebut dengan bank komersial atau (commercial bank). Jasa yang disedikan bank umum memiliki sifat dapat memberikan semua jasa perbankan yang ada.

Pengertian Bank Umum Menurut Para Ahli

Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007
Bank umum ialah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
Bank Umum diartikan sebagai badan usaha yang mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain sebagai usaha peningkatan taraf hidup masyarakat.

Ahli Perbankan Di Negara
Bank Umum adalah sebagai institusi yang berorientasi pada laba. Untuk mencapai tujuannya tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena bank umum diizinkan mengumpulkan dana berbentuk deposito, bank umum juga disebut sebagai lembaga keuangan deposito.

Bank umum juga disebut sebagai bank umum pencipta uang (giral) karena berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral)
Pengertian Bank Umum

Bank Umum Sebagai Bank Komersial
Bank umum adalah bank komersial (commercial bank) dimana jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, itu artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

Bank Umum Sebagai Penghimpun Dana
Bank umum adalah suatu lembaga keuangan yang memiliki tugas yaitu untuk menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), bank umum juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development.

Tugas Bank Umum

Dalam dunia perbankan bank umum memiliki tugas sebagai berikut:

  • Sebagai penghimpun dana yang bersumber dari masyarakat (funding)
  • Sebagai penyalur dana (lending)

Fungsi Bank Umum

Sedangkan secara umum, bank umum memiliki tiga fungsi utama, yakni:

  • Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
  • Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
  • Agent of Development (Agen Pembangunan)

Jenis-Jenis Bank Umum

Menurut kemampuannya dalam pelayanan masyarakat luas, maka bank umum dikategorikan menjadi dua jenis. Pembagian jenis ini dinamakan juga sebagai pembagian menurut kedudukan atau status bank tersebut.

Yuk Baca Juga:

Kedudukan menggambarkan ukuran kemampuan bank dalam pelayanan masyarakat, baik dari sisi jumlah produk, modal atau kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud yaitu sebagai berikut: Adapun jenis atau macam-macam bank umum yaitu dibagi menjadi dua, Bank Devisa dan Bank Non Devisa.

Bank Devisa

Bank devisa yaitu bank yang memperoleh persetujuan atau telah ditunjuk oleh Bank Sentral dalam negara Indonesia adalah Bank Indonesia untuk bisa menjalankan aktivitas usaha pada bidang perbankan dalam valuta asing (valas).

Bank Devisa
Bank Devisa

Bank devisa mempunyai keuntungan yakni dapat memberikan penawaran jasa-jasa bank yang berhubungan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya adalah melakukan transfer uang keluar negeri, transaksi ekspor dan impor serta jual beli valuta asing dan lain sebagainya. Yang termasuk dalam Bank Devisa antara lain:

Loading...
  • Bank QNB Kesawan, Tbk
  • Bank Internasional Indonesia,Tbk
  • Bank SBI Indonesia
  • Bank ICBC Indonesia
  • Bank Himpunan Saudara 1906,Tbk
  • Bank Hana
  • Bank Ganesha
  • Bank Ekonomi Raharja,Tbk
  • Bank CIMB Niaga,Tbk
  • Bank Central Asia,Tbk
  • Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
  • Bank Bumi Arta
  • Bank Bukopin,Tbk
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Artha Graha Internasionak,Tbk
  • Bank Antar Daerah
  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga,Tbk

Bank Non Devisa

Bank non devisa ialah bank yang belum datpa memiliki izin untuk menjalankan transaksi sebagaimana yang dilakukan pada bank devisa. Sehingga kegiatannya yang dilakukan bank non devisa tidak sama atau tidak dapat bertransaksi seperti transfer uang keluar negeri, tidak dapat bertransaksi ekspor ataupun impor dan lain sebagainya. Adapun yang termasuk dalam kategori bank non devisa antara lain:

  • Bank Sahabat Purba Danarta
  • Bank Royal Indonesia
  • Bank Pundi Indonesia,Tbk
  • Bank Panin Syariah
  • Prima Master Bank
  • Bank Nationalnobu (Alfindo Sejahtera)
  • Bank Multi Arta Sentosa (Mas)
  • Bank Mitra Niaga
  • Bank Mayora
  • Bank Dinar Indonesia
  • Bank Sahabat Sampoerna
  • Cetratama Nasional Bank
  • Bank Fama Internasional
  • Bank Harda Internasional
  • Bank Ina Perdana
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Bank Jasa Perdana
  • Bank Bisnis Internasional
  • Bank BCA Syariah
  • Bank Artos Indonesia
  • Anglomas Internasional Bank

Jenis Kegiatan Bank Umum

Adapun jenis aktivitas atau kegiatan yang dijalankan bank umum antara lain sebagai berikut:
1. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat berupa simapan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang disamakan dengan itu.

2. Memberikan kredit

3. Mengeluakran Surat Pengakuan Utang

4. Melakukan pembelian, penjualan atau penjaminan terhadap resiko sendiri ataupun untuk keperluan dan atas perintah nasababyanya:
Jenis Kegiatan Bank Umum

  • Surat wesel termausk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat yang dimaksud.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakuknya tidak lebih lama dari kebiasaan perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Obligasi
  • Surat dagang berjangka waktu sampai 1 tahun
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.

5. Melakukan pemindahan uang baik untuk keperluan sendiri ataupun keperluan nasabah

6. Melakukan penempatan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjam dana kepada pihak lain, baik memakai surat, sarana telekomunikasi atuapun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.

7. Melaksanakan penerimaan pembayaran dari tagihan terhadap surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga

8. Menyediakan tempat sebagai penyimpan barang dan surat berharga

9. Melakukan aktivitas penitipan untuk keperluan pihak lain menurut suatu kontrak

10. Melakukan penempatan dana dari nasabah terhadp nasabah lainnya berupa surat berharga yang tidak tercatat pada bursa efek

11. Melakukan aktivitas anjak piutang, usaha kartu kredit dan aktivitas wali amanat

12. Menyediakan pembiayaan dan atau melaksanakan kegiatan lain menurut Prinsip Syariah, sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.

13. Menjalankan kegiatan lain yang wajar dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertolak belakang dengan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14. Melakukan aktivitas dalam valuta asing (valas) dengan menaati ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

15. Melakukan aktivitas penyertaan modal terhadap bank atau perusahaan di bidang keuangan, misalnya sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi dan juga lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan taat pada ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

16. Melakukan aktivitas penyertana modal sementara untuk menyelesaikan akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaaan menurut prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan taat pada ketetapan dari Bank Indonesia

17.Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Itulah penjelasan lengkap tentang Bank Umum Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi. Terimakasih telah berkunjung