Pengertian Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan, Fungsi, Manfaat, Jenis Terlengkap

Posted on

Lembaga keuangan adalah sebuah badan usaha yang berfungsi untuk mengumpulkan asset yang berupa dana dari masyarakat kemudian dana tersebut disalurkan sebagai pendanaan suatu kegiatan ataupun proyek pembangun ekonomi, dengan memperoleh hasil berupa bunga yang presentasenya telah ditentukan dari besarnya dana yang disalurkan.

Lembaga keuangan bergerak sebagai suatu lembaga yang memberikan jasa keuangan untuk nasabah dengan sesuai regulasi keuangan dari pemerintah.

Lembaga ini bergerak pada semua poros keuangan dan dibedakan dalam kelompok lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Agar lebih memahaminya sebaiknya silakan simak ulasan lengkap dibawah ini.

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan bisa diartikan sebagai perusahaan yang menangani bidang keuangan, sebagai penghimpun dana, kemudian menyalurkan dana tersebut.

Atau lembaga keuangan merupakan badan usaha yang sumber kekayaannya dari aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims) daripada aset non keuangan (non financial assets)

Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli
Pengertian Lembaga Keuangan

1.Ahmad Rodoni
Lembaga keuangan menurut Ahmad Rodoni adalah suatu badan usaha yang kekayaanya terutama didalam suatu bentuk-bentuk aset keuangan (Financial Assets) ataupun non-financial assets.

2.Dahlan Siamat
Lembaga keuangan menurut Dahlah Siamat adalah suatu badan usaha yang kekayaannya terutama yakni dalam berbentuk suatu aset keuangan yang dibandingkan dengan suatu aset nonfinancial atau aset riil.

3.Kasmir (2005:9)
Lembaga keuangan menurut Kasmir adalah untuk semua perusahaan yang berada dibidang keuangan yang dimana suatu kegiatannya, ataukah hanya menghimpun dana atau hanya untuk menyalurkan dana atau mungkin kedua-duanya.

4.SK Menkeu RI No. 792 Th 1990
Lembaga keuangan menurut SK Menkeu RI No. 792 Th 1990 adalah semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.

5.UU No. 7/1992
Lembaga keuangan menurut UU No. 7/1992 adalah suatu badan ataupun lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat kembali.

Fungsi Lembaga Keuangan

Suatu lembaga keuangan dalam menjalankan aktivitasnya memiliki fungsi, yaitu:

  • Memperlancar pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit
  • Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkannya ke masyarakat berupa pinjaman. Atau dengan bahasa lain. Lembaga keuangan menghimpun dana dari pihak yang memiliki dana lebih dan menyalurkannya ke pihak yang kekurangan dana.
  • Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu:
    Lembaga keuangan menjalankan suatu tugas sebagai pihak yang ahli didalam menganalisis ekonomi dan kredit untuk suatu keperluan sendiri dan keperluan lain (nasabah)
  • Lembaga keuangan wajib unyuk melakukan penyebaran informasi dan aktivitas yang bermanfaat dan memberikan keuntungan bagi nasabahnya.
  • Memberikan jaminan. Lembaga keuangan dapat memberikan suatu jaminan hukum dan moral tentang keamanan dana masyarakat yang memperoleh kepercayaan terhadap lembaga keuangan tersebut.
  • Menciptakan dan Memberikan Likuiditas. Lembaga keuangan dapat memberikan suatu keyakinan pada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu diperlukan atua ketika waktu jatuh tempo.

Manfaat Lembaga Keuangan

Sedangkan adanya lembaga keuangan memberikan manfaat sebagai berikut:

  • Perusahaan pegadaian berguna untuk memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan dana.
  • Bermanfaat sebagai pemberi jaminan suatu risiko yang dapat saja terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan.
  • Bermanfaat untuk memberikan suatu kesejahteraan kepada karyawan perusahaan yang utamanya yang telah pensiun.
  • Berguna untuk memberikan suatu pinjaman kepada masyarakat dalam bidang pendanaan suatu aktivitas konsumsinya.
  • Berguna untuk memberikan sebuah manfaat terhadap seluruh anggota dalam hal kebersamaam dan sisa hasil usaha.

Peranan Lembaga Keuangan

Suatu lembaga keuangan tentu memiliki peranan, yaitu sebagai berikut:

Assets Transmutation
Assets transmutation atau dalam bahasa Indonesia nya adalah pengalihan aset adalah satu dari beberapa peranan lembaga keuangan. Lembaga keuangan pastinya mempunyai suatu aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain yang ditetapkan pada jangka waktu tertentu. Dana yang dipakai untuk pembiayaan tersebut didapatkan dari tabungan masyarakat yang menyimpan dananya pada lembaga keuangan.

Liquidity
Liquidity atau likuiditas merupakan berhubugan dekat dengan kemapuan mendapatkan uang tunai ketika diperlukan.

Income Reallocation
Peran penting selanjutnya dari lembaga kuangan yaitu income reallocation atau realokasi pendapatan. Dari peranan ini lembaga keuangan merupakan sebuah tempat realokasi pendapatan untuk mempersiapkan suatu masa depan yang akan datang.

Transaction
Suatu lembaga keuangan juga memiliki peran dalam penyediaan jasa dalam memudahkan suatu transaksi keuangan.

Loading...

Yuk Baca Juga:

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan terdiri dari dua jenis, yakni lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan non bank. Berikut penjelasan lengkapnya.

Lembaga Keuangan Bank
Bank Sentral

Lembaga sejenis ini terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakya. Menurutu Undan-Undang Pokok Perbankan No. 23 Tahun 1998 jenis bank di Indonesia terdapat dua yaitu bank Umum dan Bank Prekreditan Rakyat.

Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia dijalankan atau dipegang oleh Bank Indonesia. Yang tujuan pentingnya dari Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah untuk meraih dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Untuk meraih tujuan itu, maka bank sentral memiliki tugas untuk menentukan dan menjalankan sebuah kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa dan juga mengatur serta mengawasi Bank. Bank sentral juga merupakan salah satu pelaku dalam Pasar Valuta Asing.

Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan pada Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau berupa lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank Perkreditan Rakyat
BPR atau lembag keuangan Bank yang memperoleh simpanan hanya berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya disamakan dan menyalkurkan dananya sebagai usaha BPR.

BPR ini merupakan bank khusus yang memberikan pelayanan kepada masyarakat kecil di suatu wilayah kecamatan atau pedesaan. BPR bersumber dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang selanjutnya disatukan menjadi Bank Perkreditan Rakyat.

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah sebuah badan usaha yang menjalankan suatu aktivitas pada bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan menerbitkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan.

Lembaga ini berdiri pada tahun 1973 yang menurut Keputusan Menteri Keuangan No. Kep 38/MK/1972 yang mengeluarkan bahwa lembaga-lembaga ini dapat melakukan usaha-usaha yakni berikut ini:

  • Menghimpun dana dengan jalan menerbitkan surat sementara
  • Memberikan suatu kredit berjangka menengah
  • Membuat suatu penyertaan modal yang bersifat sementara
  • Melakukan tindakan sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
  • Melakukan tindakan sebagai perantara dalam memperoleh peserta atau kampanye
  • Sebagai pearntara untuk memperoleh suatu tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
  • Menjalankan usaha lain pada bidang keuangan.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Adapun jenis atau macam dari lembaga keuangan non bank adalah sebagai berikut:

1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah sebuah lembaga keuangan bukan bank berupa suatu koperasi yang aktivitasnya pada bidang perkreditan yaitu untuk menerima simpanan uang dan untuk meminjamkan modal kepada anggotanya.

2.Perum Pegadaian
Perum pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk perusahaan yang dimiliki pemerintah, yang bidang usahanya adalah melayani kepentingan umum yang memerlukan pinjaman uang berupa modal kecil dan jaminan dalam bentuk barang yang mempunyai nilai jual atau ada harganya.

3.Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan suatu perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan terhadap nasabah yang mendapatkan suatu kerugian sesuai dengan surat perjanjian (polis). Apabila terjadi sebuah kejadian yang menjadikan sebuah kerugian. Misalnya adalah kebakaran, kecelakaan, meninggal dunia dan lain sebagainya. Uang pertanggungan yang dibayarkan oleh nasabah dinamakan dengan Premi.

4.Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan suatu perusahaan yang diperoleh melalui suatu pemotongan gaji karyawan/pegawai setiap bulan selama seseorang tersebut masih bekerja dan aktif, dana itu akan dikembalikan jika pegawai yang bersangkutan telah pensiun.

Dengan terdapatnya suatu lembaga yang mengelola dana pensiun itu, maka karyawan yang telah tidak aktif bekerja lagi karena telah mencapai usaha tertentu bisa memenuhi suatu kebutuhan uang dari dana pensiun. Perusahaan yang mengelola dana pensiun adalah PT. Taspen (Tabungan Asuransi Pensiunan).

Itulah penjelasan lengkap kami tentang Lembaga Keuangan semoga dapat memberikan informasi dan wawasan untuk kalian. Terimakasih telah berkunjung.