Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah, Syarat, Dalil, Hukum, Rukun, Besarnya Terlengkap

Posted on

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan untuk seseorang yang sudah mempunyai kemampuan berzakat, atau mampu menunaikannya. Zakat fitrah adalah salah satu dari dua jenis zakat yang dikeluarkannya hanya sekali setahun yakni ketika bulan ramadhan dan lebih tepatnya menjelang idul fitri.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dan harus dikeluarkan sekali dalam satu tahun ketika akan menjelang berlangsungnya sholat idul fitri.

Zakat ini dikeluarkan ketika sebelum sholat idul fitri dijalankan, berbeda dengan Zakat Mal atau zakat harta yang mengeluarkannya adalah ketika telah mencapai nisab dan telah mencapai satu tahun. Itulah yang membedakan zakat fitrah dan zakat mal atau zakat lainnya.

Sesuai dengan artinya Zakat fitrah memiliki arti menyucikan harta, karena dari harta yang dimiliki manusia terdapat hak orang lain. Oleh sebab itu, tidak ada alasan apapun untuk seorang Hamba Allah yang beriman untuk tidak mengeluarkan zakat fitrah karena sudah menjadi kewajiban untuk setiap muslim, baik laki-laki ataupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, baik anak kecil ataupun orang dewasa. Hal ini telah menjadi suatu kesepatakan atau ijma oleh para ulama.

Dalam Wikipedia juga dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Syarat Zakat Fitrah
Pengertian Zakat Fitrah

Dalam menunaikan zakat fitrah ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Orang Islam, orang yang bukan beragama Islam tidak wajib
  • Menunaikan zakat fitrah dilakukan sesudah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadhan, biasanya dilaksanakan setelah puasa ramadhan
  • Mempunyai harta yang berlebih dengan ketentuan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan apabila ada yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Dalil Zakat Fitrah

Adapun dalil zakat fitrah antara lain:

  • QS. Al-Baqarah 2:43 yang artinya “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”
  • QS. Al-Baqarah 2:110 yang artinya “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”

Hukum Zakat Fitrah

Hukum melaksanakan atau menunaikan zakat fitrah adalah wajib ain, yang berarti disini adalah keharusan untuk setiap muslim. Baik laki-laki, perempuan, baik usia muda atau yang sudah tua. Anak kecil atau orang dewasa tanpa terkecuali.

Rukun Zakat Fitrah

Adalah rukun-rukun dalam menunaikan zakat fitrah yaitu:

Loading...
  • Niat untuk menunaikan zakat fitrah
  • Ada orang yang memberi zakat fitrah atau disebut dengan muzakki
  • Ada orang yang menerima zakat fitrah atau mustahik
  • Ada bahan pokok yang hendak ditunaikan zakatnya.
  • Besar zakat fitrah yang akan dikeluarkan sudah sesuai dengan ketentuan

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Dalam menunaikan zakat fitrah ada waktu yang diperbolehkan yang wajib, sunnah, makruh dan haram yaitu:

  • Wajib yakni dari bulan ramadhan sampai dengan akhir bulan ramadhan.
  • Waktu lebih baik atau sunnah adalah dibayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sholat ied.
  • Waktu makruh adalah membayar zakat fitrah setelah sholat ied, tetapi sebelum terbenam matahari, di hari raya idul fitri
  • Waktu haram adalah membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari di hari raya idul fitri.

Tunaikan zakat fitrah sebelum terlambah via Dompet Dhuafa yuk, klik gamba dibawah ini:

zakat fitrah onoini

Orang Yang Menerima Zakat

Berdasarkan surat At-Taubah ayat 60, adapun orang yang menerima zakat adalah:

  • Orang Fakir
  • Orang Miskin
  • Amil Zakat
  • Mualaf
  • Budak
  • Orang Yang Berhutang
  • Orang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil)
  • Sabilillah

Penjelasan lengkapnya silakan baca Golongan Penerima Zakat

Golongan Tidak Wajib Menunaikan Zakat Fitrah

Selain golongan wajib, ada pula golongan yang tidak berhak atau tidak wajib menunaikan zakat fitrah, yaitu:

  • Orang meninggal ketika sebelum matahari terbenam di penghujung Ramadhan
  • Bayi yang lahir ketika matahari terbenam di penghujung Ramadhan
  • Mualaf (orang yang baru masuk Islam) ketika mata hari terbenak di akhir Ramadhan.
  • Pasangan suami istri yang baru menikah ketika matahari terbenam di penghujung Ramadhan.

Besarnya Zakat Fitrah

Besar zakat yang harus ditunaikan atau dikeluarkan adalah satu sha’ yang nilainya sma dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya.

Atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari. Ketentuan ini menurut pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah sudah mewajibkan dalam membayar zakat satu sha’ kurma atau sha’ gandum untuk hamba zahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslim.

Adapun niat menunaikan zakat fitrah yaitu dengan membaca:
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”

Yang artinya Saya niat mengeluarkan zakat terhadap diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syariat, fardhu karena Allah ta’ala”

Itulah penjelasan lengkap yang bisa kami berikan tentang zakat. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan Anda.