pengertian makar

Pengertian Makar dan Contohnya

Posted on

Makar adalah dalam KBBI akal busuk; tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya; perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.

Tindakan makar ini sering kita dengar ketika ada demo yang berhubungan dengan tindakan penistaan Agama yang dilakukan Ahok beberapa waktu lalu.

Pengertian Makar

Definisi makar yaitu suatu perbuatan yang membuat pemerintah tidak bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang. Perbuatan Makar dalam Pasal 107 KUHP terdiri dari empat jenis yaitu:

  • Makar terhadap Pemerintah
  • Makar pada wilayah
  • Makar terhadap ideologi
  • Makar terhadap Presiden atau Kepala Negara.

Pengertian makar selain diatas yaitu perbuatan pidana yang masuk dalam kejahatan yang dalam pandangan hukum Islam dinamakan dengan jarimah atau janiyat, yakni berbagai larangan hukum yang diberi Allah SWT.

Dimana jika terjadi pelanggaran akan berakibat pada hukum yang ditentukanNya. Secara sederhana Makar adalah suatu perbuatan jahat yang dilarang oleh syariat Islam (Makar dalam Islam).

Baca Juga: Pengertian Pelanggaran HAM

Penggunaan istilah makar biasa diidentikkan dengan istilah kudeta yang artinya perbuatan memberontak untuk menggulingkan kekuasaan yang sah seperti yang pernah terjadi di negara Mesir, Thailan, Myanmar dan Negara-negara lain.

pengertian makar

Dalam KBBI secara lebih lengkap dijelaskan bahwa makar mempunyai dua versi. Pertama makar diartika sebagai akal busuk atau tipu muslihat seseorang yang mempunyai niat jahat kepada orang lain.

Loading...

Makar diartikan sebagai perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang dinamakan juga membunuh. Seseorang atau sekelompok orang yang melakukan usaha pembuhunan baik secara dengan serangan atau dengan cara-cara lain yang bisa dinamakan melakukan makar. Makar juga dimaknai dengan perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Baca Juga: Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Sedangkan untuk versi kedua dalam KBBI, makar diartikan sebagai petunjuk untuk buah-buahan yang keras atau kaku atau disebut juga bangkar.

Pada sudut hukum pidana, definisi makar merupakan suatu kejatahan yang bisa menyebabkan keamanan negara terganggu, seperti makar yang dilakukan kepada presiden dan wakil presiden, wilayah negara, dan pemerintah yang seperti sudah tercantum pada KUHP pasal 104, 105, dan 107.

Sebuah perbuatan disebut makar apabila kejatan itu ditujukan kepada pemimpin suatu negara seperti presiden, wakil presiden atau pemimpin negara (raja, menteri). Apabila pelaku kejahatan tidak mengetahui atau tidak dengan sengaja menyerang pemimpin negara maka perbuatan itu tidak termasuk dalam definisi makar dan lebih hanya kejahatan biasa.

Pada KUHP pasal 106 diterangkan tentang makar yang berkaitan dengan wilayah suatu negara. Usaha untuk pengambilalihan sebagian atau seluruh wilayah suatu negara dan menjadikannya dibawah pemerintah asing atau pemisahan sebagian wilayah telah termasuk dalam perbuatan makar.

Sedangkan pada pasal 107 diterangkan tentang makar yang dilakukan dengan cara melakukan penggulingan pemerintahan yang sah. Perbuatan ini bisa dikenakan sanksi hukum masksimal 15 tahun penjara. Lalu pimpinan makar bisa dihukum pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Contoh Makar

Adapun contoh makar di Indonesia antara lain:

  • Kasus makar Firza Husein yang melibatkan Tommy Soeharto.
  • Kasus Daniel Maukar yang melakukan serangan ke Istana Negara yang ditujukan kepada Bung Karno.
  • Kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang melakukan serangan di Aceh karena ingin merdeka dan lepas dari NKRI.
  • Kasus RMS (Republik Maluku Selatan), OPM (Organisasi Papua Merdeka) juga dianggap sebagai kasus makar yang pernah terjadi di Indonesia.

Itulah penjelasan lengkap tentang Makar. Semoga dapat menambah referensi kalian. Terimakasih sudah berkunjung dan nantikan artikel selanjutnya.