pengertian arbitrase

Pengertian Arbitrase, Dasar Hukum dan Contoh Kasusnya

Posted on

Arbitrase adalah usaha dalam menyelesaikan masalah atau sengketa perdata yang tidak dilakukan didalam pengadilan dengan dasar atas perjanjian dikeluarkan secara tertulis oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Pengertian Arbitrase

Selain definisi diatas, secara bahasa Arbitrase berasal dari bahasa Latin yakni “Arbitrare” yang artinya kekuasaan untuk mengatasi sesuatu berdasarkan kebijaksanaan.

Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli

pengertian arbitrase

Subekti

Defini arbitrase menurut Subekti yaitu menyelesaikan atau memutuskan sengketa oleh seorang haki atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.

Black Law Dictionary

Black Law Dictionary mendefinisikan arbitrase is a method of dispute resolution involving one or more neutral third parties who are usually agreed to by the disputing parties and whose decision is binding.

H.M.N. Purwosutjipto

H.M.N. Purwosutjipto mendefinisikan perwasitan untuk arbitrase yang dimaknai sebagai sebuah peradilan perdamaian, yang mana para pihak telah sepakat supaya perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak. Baca JugaPengertian Ham Menurut Para Ahli

H. Priyatna Abdurrasyid

H. Priyatna Abdurrasyid mendefinisikan Arbitrase adalah sebuah proses pemeriksaan sebuah sengketa yang dijalankan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa dan dipecahkan dengan dasar kepada bukti yang diajukan oleh para pihak.

Dasar Hukum Arbitrase

Adapun setiap keputusan yang diambil seringkali berdasarkan dari faktor sebagai berikut:

  • Keadilan
  • Kesederajatan atau ex aequo et bono
  • Hukum Internasional

Sedangkan proses yang harus dijalani dan dipatuhi jika ingin mengajikan penyelesaian sengketa dengan jalur arbitrase antara lain yaitu:

  1. Pihak-pihak yang bersengketa harus menunjuk dua arbitrator.
  2. Pihak yang dipilih menjadi arbitrator yang selanjutnya arbitrator itu memilih seorang wasit yang berposisi sebagai ketua pengadilan arbitrase itu.
  3. Putusan diberikan dengan cara memilih suara terbanyak.

Contoh Kasus Arbitrase

Di Indonesia beberapa contoh kasus arbitrase antara lain

Loading...
  1. Sengketa antara Cemex Asia Holdings yang melakukan perlawanan kepada Indonesia yagn diselesaikan dengan cara International Centre for Sttlement of Investment Dispute (ICSID) di tahun 2004 hingga 2007.
  2. Sengketa Pertamina yang melawan Commerz Asia Emerald yang diatasi dengan cara Singapore International Arbitration Centre (SIAC), di Singapore pada tahun 2008.
  3. Sengketa berkaitan dengan Bank Century yang mana dua pemegang sahamnya melakukan gugatan kepada Pemerintah Indonesia yaitu Rafat Ali Rizvi dan Hesman Al Warraq yang diatasi dengan ICSID, Singapore
  4. Sengketa antara Newmont yang melawan Pemerintah Indonesia yang diatasi dengan ICSID, Washington DC.

Syarat-Syara Arbitrase

Syarat arbitrase antara lain yaitu:
Menurut Pasal 66 UU No. 30 Tahun 1999, sebuah putusan arbitrase internasional hanya bisa diakui dan dapat dilakukan pada wilayah hukum Republik Indonesia, apabila sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Putusan arbitrase internasional diberikan oleh arbitre atau majelis arbitrase pada sebuah negara yang dengan negara Indonesia terikat di perjanjian, baik secara bilateral ataupun multilateral tentang pengakuan dan jalannya putusan arbitrase internasional.
  • Putusan arbitrase internasional terbatas di putusan yang sesuai dengan ketetapan hukum Indonesia yang didalamnya ada ruang lingkup hukum perdagangan.
  • Putusan arbitrase internasional hanya bisa dilakukan di Indonesia dan keputusanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  • Putusan arbitrase internasional bisa dijalankan di Indonesia sesudah mendapatkan eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jenis-Jenis Arbitrase

Arbitrase Ad Hoc

Atau arbitrase volunteer merupakan arbitrase yang dibuat dengan khusus untuk menyelesaikan atau memberikan putusan perselisihan tertentu.

Arbitrase Institusional

Arbitrase institusional merupakan sebuah lembaga atau badan arbitrase yang sifatnya permanen, menjadikan arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak pecah, walaupun perselisihan yang diatasi sudah selesai diputus.

Baca Juga: Pengertian Pelanggaran HAM

Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase

Kelebihan Arbitrase

  • Diberi jaminan kerahasiaan sengketa setiap pihak
  • Bisa dihindari kelambatan yang disebabkan karena hal prosedural dan administrative.
  • Masing-masing pihak dapat memilih arbitre yang diangggap mempunyai pengetahuan, pengalaman dan juga latar belakang yang mumpuni tentang masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
  • Setiap pihak bisa menetapkan pilihan hukum untuk memutuskan masalahnya dan juga proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan putusan arbitrase adalah putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara atau prosedur sederhana saja maupun secara langsung bisa dijalankan.

Kekurangan Arbitrase

  • Arbitrase belum banyak yang kenal secara lua, oleh masyarakat awam ataupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri.
  • Masyarakat belum memberi kepercayaan yang sepadan, menjadikan enggan memasukkan perkaranya pada lembaga Arbitrase.
  • Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai kekuatan memaksa atau kewenangan menjalankan eksekusi putusannya.
  • Kurangnya tingkat patuh para pihak atas hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase menjadikan mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik memperlambat waktu, melawan, gugatan pembatalan dan lain sebagainya.
  • Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai sebuah mekanisme extra judicial. Arbitrase hanya dapat bertumpu diatas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.

Itulah penjelasan tentang Arbitrase. Semoga bisa menambah wawasan kalian. Sukses selalu.