pengertian pernikahan

Pengertian Pernikahan Menurut Islam dan Syarat Nikah

Posted on

Nikah atau Pernihakan selain sesuatu yang sakral dan harusnya dilakukan satu kali dalam seumur hidup juga merupakan acara yang tidak sembarangan dilakukan.

Ada hukum, rukun dan syarat pernikahan tersebut dapat dilaksanakan. Jadi ketika dua orang memutuskan akan menikah, maka ada syarat yang harus dipenuhi. Di dalam agama Islam, semua itu sudah jelas aturannya.

Untuk itu, berikut ini adalah arti pernikahan dalam Islam, hukumnya, rukun dan syarat nikah. Yuk simak selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Pernikahan

pengertian pernikahan

Definisi Pernikahan di Wikipedia adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial. Arti lain pernikahan adalah terkumpul dan menyatu. Sebelum seseorang melakukan pernikahan, maka bisa melakukan khitbah terlebih dahulu hingga jenjang ta’aruf.

Pengertian Nikah Menurut Islam

Secara istilah nikah juga bisa diartikan sebagai Ijab Qobul (akad nikah) yang mewajibkan adanya hubungan antara dua orang berlainan jenis yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, yang sesuai dengan peraturan yang diwajibkan dalam Islam.

Menurut Syara’ nikah adalah serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera.

Ahli fiqih mengemukakan zawaja atau nikah yaitu akad yang secara menyeluruh di dalamnya terkandung kata nikah atau tazwij.

Ketahui Juga Arti Pernikahan menurut Para Ahli

Dalam hukum Islam, definisi perkawinan atau pernikahan menurut syara’ adalah akad yang ditentukan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkannya bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.

Abu Yahya Zakariya al-Anshory mengartikan Nikah menurut istilah syara’ yaitu akad yang didalamnya terkandung hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya.

Hukum Pernikahan

Di Islam, setiap perkara memiliki hukumnya termasuk Nikah. Untuk itu berikut ini adalah hukum pernikahan:

Wajib

Jika seseorang telah mampu untuk menikah dan apabila dia tidak menikah di khawatirkan bisa terjurumus ke perbuatan zina. Maka dari itu hukum baginya adalah wajib.

Sunnah

Ini berlaku untuk orang yang mempunyai kemampuan untuk menikah tetapi apabila tidak menikah ia tidak akan terjerumus ke perbuatan zina.

Makruh

Hukum ini berlaku apabila seseorang mempunyai kemampuan untuk menikah dan bisa menahan diri dari perbuatan zina namun dia memiliki keinginan yang kuat untuk menikah.

Mubah

Apabila seseorang melakukan pernikahan walaupun ia mempunyai kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah karena untuk kesenangan semata maka hukumnya mubah.

Haram

Apabila seseorang tidak mempunyai kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan apabila ia menika akan menelantarkan istri atau tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai suami kepada istri dan sebaliknya istri tidak bisa memenuhi kewajiban istri kepada suaminya. Haram juga berlaku jika melakukan pernikahan sesama mahram atau dalam ikatan sedarah.

Syarat Nikah

Di dalam hukum Islam, suatu pernikahan bisa disebut sah jika terpenuhi rukun atau syarat nikah yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Berikut ini adalah syarat atau rukun nikah. Baca Juga: Definisi Ijma

Loading...

Calon Suami

Islam mengatur seorang calon suami yang memenuhi syarat untuk melakukan pernikahan. Calon suami atau mempelai pria harus beragama Islam, tidak dalam keadaan dipaksa, bukan mahram, dan tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umrah.

Calon Istri

Untuk calon istri atau mempelai wanita juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu beragama Islam, bukan mahramnya, tidak dalam masa iddah, tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umrah, tidak bersuami, dan memperoleh izin dari walinya.

Wali

Wali di dalam pernikahan adalah orang yang menjalankan janji nikah dengan mempelai laki-laki. Wali harus memenuhi syarat-syarat antara lain beragama Islam, dewasa, sehat akalnya dan tidak fasik.

Dua Orang Saksi

Dalam melakukan atau proses melakukan pernikahan maka harus ada saksi yang mengetahui. Tujuannya adalah agar pernikahan tersebut sah dan bisa dilaksanakan dengan baik. Saksi harus beragama Islam, dewasa, sehat akal, tidak fasik dan ada ketika akad nikah.

Ijab Qobul

pengertian nikah menurut islam
Ijab dan Kabul

Ijab qobul yaitu serah terima yang sah ketika pernikahan. Dalam melakukan ijab qobul harus memenuhi beberapa syarat antara lain:

  • Mengucapkan nikah atau zawaj
  • Antara ijab dan qobul ada kecocokan
  • Dilakukan secara berturut-turut
  • Tidak ada syarat yang bisa memberatkan pernikahan itu
  • Ucapan akad nikah harus jelas dan bisa di dengar oleh para saksi

Ucapan Akad Nikah/ Ijab Kabul

Di Indonesia, ucapan akad nikah biasanya dengan memakai bahasa Indonesia. Yang paling sering adalah sebagai berikut:

Ijab:

Saya nikahkan engkau, (nama calon mempelai pria) bin (nama ayah calon mempelai pria) dengan ananda (nama calon mempelai wanita) binti (nama ayah calon mempelai wanita) dengan mas kawin (sebesar) misalnya emas 24 karat seberat 10 gram dibayar tunai”

Mempelai pria harus segera menjawab pernyataan diatas tanpa jeda waktu. Ucapannya adalah:

Kabul:

Saya terima nikahnya (nama calon mempelai wanita) binti (nama ayah calon mempelai wanita) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.

Setelah calon mempelai laki-laki mengucapkan kabul, para saksi akan mengecek apakah ucapan ijab dan kabul ini tidak ada pernyataan lain. Jadi ucapakan antara ijab dari wali mempelai wanita dan kabul dari mempelai laki-laki harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda waktu.

Apabila saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka bisa ditetapkan bahwa akad nikah tersebut adalah sah, dengan pertimbangan terpenuhinya rukun nikah diatas.

Jika calon mempelai laki-laki akan memakai bahasa Arab untuk ijab dan kabul, maka harus dihafalkan lafadz nya sebagai berikut:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Yang harus segera diucapkan tanpa jeda sedikit pun setelah wali nikah (baik ayah mempelai wanita sendiri atau diwakilkan) mengucapkan:

اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ

(nama mempelai wanita) بِنْتِيْ (nama ayah mempelai wanita) بِمَهْرِ (menyebut mas kawin)

حَالاً

Hikmah Pernikahan

Adapun ketika dua orang melakukan pernikahan ada hikmah dalam kehidupannya yang akan didapatkan seperti:

  • Terhindar dari perzinahan
  • Mendapatkan ketenangan hidup dan kasih sayang
  • Terpelihara kesucian diri
  • Menjalankan tuntunan syariat Islam
  • Akan mendapat keturunan yang bermanfaat untuk agama, bangsa dan negara
  • Suatu media pendidikan
  • Akan membuat seseorang bertanggung jawab dan kerjasama
  • Tercipta silaturahmi yang erat

Itulah uraian lengkap tentang pernikahan dalam Islam. Semoga bisa menjadi referensi kalian yang ingin mewujudkan suatu pernikahan yang di ridhoi Allah Swt. Terima kasih.