pengertian aqiqah

Pengertian Aqiqah, Hukum, Dalil, Waktu Pelaksanaan dan Ketentuan Hewannya

Posted on

Apa yang kamu ketahui tentang aqiqah? yang mungkin sering kamu temui pelaksanaannya di sekitar tempat tinggalmu, yang dilakukan ketika ada seorang bayi yang baru lahir di dunia. Maka di dalam artikel ini akan membahas apa pengertian aqiqah, hukum pelaksanaannya, dalil, dan ketentuan hewan aqiqah serta hikmah apa yang dapat kita ambil dari ibadah aqiqah tersebut.

Aqiqah merupakan suatu bentuk ibadah untuk menunjukan rasa syukur dari seorang hamba kepada Allah SWT, karena telah mengaruniai seorang anak kepada orang tua.

Di dalam islam, anjuran ibadah aqiqah ini juga pernah dibahas melalui hadits Rasulullah dan juga para ulama yang lainnya. Tentu aqiqah ini sangat penting bagi seorang muslim, untuk mempelajarinya betapa banyak hikmah yang dapat kita petik dari aqiqah itu sendiri.

Pengertian Aqiqah

Kata aqiqah berasal dari kata aqiq yang diartikan secara bahasa merupakan rambut bayi yang baru lahir, karena aqiqah selalu diartikan kegiatan yang mengadakan selamatan ketika lahirnya seorang bayi dengan adanya penyembelihan hewan, dan sekurang-kurangnya hewan yang digunakan untuk aqiqah yaitu kambing, karena jika sapi lebih sering digunakan untuk qurban pada idul adha.

pengertian aqiqah
pengertian aqiqah

Selain itu ada makna lain mengenai pengertian aqiqah, secara bahasa yang dikemukakan oleh Al-Imam Ahmad bin Hambal bahwa kata aqiqah berasal dari ‘aqqa yang artinya memotong atau membelah.

Menurut istilah syara’ aqiqah diartikan yaitu menyembelih ternak pada hari ketujuh setelah lahirnya seorang anak. Yang dilakukan bersamaan dengan pemberian nama dan pemotongan rambut. Adapun dalam syari’ah yang dikemukakan oleh Ibnu Arafah seperti yang disebut oleh Al-Kharasyi yang mendefinisikan aqiqah secara lengkap yaitu:

“Hewan yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelihnya, baik berupa kambing atau lainnya, sejumlah dua ekor yang selamat dari aib yang disyaratkan, pada siang hari pada hari ketujuh kelahiran anak Adam yang hidup.”

Dalam definisi yang diungkapkan oleh Ibnu Arafah sangatlah lengkap, karena di dalamnya sudah terdapat gambaran terkait persyaratan dan jenis hewan, tujuan, waktu penyembelihan dan kriteria orang yang disembelihkan hewan aqiqah.

Secara istilah aqiqah dapat diartikan hewan yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir setelah hari ketujuh, adanya aqiqah tersebut adalah sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan kelahiran seorang anak, baik anak perempuan maupun laki-laki.

Hukum Melaksanakan Aqiqah

Dalam status hukum untuk melakukan aqiqah menurut para ulama berbeda-beda, yaitu sesuai dengan pemahaman mereka yang sesuai dengan hadits sebagai dasarnya.

Para ulama yang menganut paham Zhahiriyah yang telah dipelopori oleh Dawud bin Ali Al-Aslami serta Abu Zinad yang berasal dari kalangan sahabat, berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib.

Adapun pendapat dari Al-Hasan Al-Basri bahwa hukum aqiqah adalah wajib, akan tetapi dengan catatan bahwa kewajiban itu hanya untuk anak laki-laki, tanpa anak perempuan. Ada juga pendapat dari beberapa mazhab fiqih yang menjelaskan tentang hukum aqiqah, yaitu sebagai berikut:

  1. Menurut Mazhab Hanafi bahwa hukum aqiqah ini adalah mubah, dan bukan sunah. Artinya siapa saja yang ingin melakukan aqiqah maka diperbolehkan, dan ketika tidak melakukan aqiqah maka tidak ada tuntutan untuk melakukannya.
  2. Menurut Mazhab Maliki berpendapat bahwa hukumnya adalah sunah yang sangat disenangi, dan bukan wajib. Oleh sebab itu apabila ada orang tua yang dianugrahi anak dan dalam keadaan ekonomi yang mampu, maka melakukan aqiqah adalah hal yang bagus.
  3. Menurut Mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa hukum dari aqiqah adalah sunnah dan mustahab yang artinya sangat disukai.
  4. Menurut Mazhab Hambali dijelaskan bahwa hukum dari aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang dianjurkan.

Dalil Aqiqah

Dalam sebuah hadits menjelaskan bahwa:

Dari Samurah radiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah SAW, bersabda: “Tiap-tiap anak tergadaikan aqiqahnya. Disembelihkan baginya pada hari ketujuh dari kelahirannya, bayi dicukur dan diberi nama.” Riwayat Ahmad dan Empat Imam. Hadis shahih ini menurut Tarmidzi.

Dari Aisyah dia berkata, bahwa Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.

(HR. Ahmad (2/31, 158, 251), HR. Tirmidzi (1513), HR. Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan)

Waktu Aqiqah

Dalam melakukan penyembelihan aqiqah ini diadakan yaitu, pada hari ketujuh setelah kelahiran dari seorang anak, apabila tujuh hari pertama kelahiran anak tidak dapat melakukan aqiqah maka dapat dilakukan hari keempat belas, dan apabila hari empat belas dari kelahiran telah berlalu, maka hendaklah penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari kedua puluh satu.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadit yang telah diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, yang menyatakan bahwa:

“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.”

Loading...

Dalam pelaksanaan aiqah, para ulama juga ada perbedaan tentang pendapat, jumhur ulama menyatakan bahwa sepakat apabila aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang anak.

Namun berbeda pada Imam Malik yang tidak memasukan hari ketujuh tersebut, akan tetapi beliau mengemukakan bahwa syarat waktu penyembelihan aqiqah yaitu: waktunya sama dengan waktu berkurban, yaitu saat waktu pagi atau dhuha, dikatakan juga setelah terbit fajar, dan aqiqah boleh dilaksanakan pada hari keempat belas dan hari kedua puluh satu.

Doa Aqiqah

بسم الله والله أكبر اللهم لك وإليك هذه عقيقة فلان

Bismillahi wallahu akbar, Allahumma laka wa ilaika hadzihi aqiiqotu fulaan. (HR. Baihaqi)

Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, ini milik-Mu dan untuk-Mu. Ini adalah Aqiqah si Fulan (disebut nama bayi).”

Doa meniup ubun-ubun bayi setelah dicukur:

اللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan untuk dia dan keluarganya dari setan yang terkutuk.”

Doa walimah al-‘Aqiqah

اللهم احْفَظْهُ مِنْ شَرِّالْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَأُمِّ الصِّبْيَانِ وَمِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ وَالْعِصْيَانِ وَاحْرِسْهُ بِحَضَانَتِكَ وَكَفَالَتِكَ الْمَحْمُوْدَةِ وَبِدَوَامِ عِنَايَتِكَ وَرِعَايَتِكَ أَلنَّافِذَةِ نُقَدِّمُ بِهَا عَلَى الْقِيَامِ بِمَا كَلَّفْتَنَا مِنْ حُقُوْقِ رُبُوْبِيَّتِكَ الْكَرِيْمَةِ نَدَبْتَنَا إِلَيْهِ فِيْمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ خَلْقِكَ مِنْ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَأَطْيَبُ مَا فَضَّلْتَنَا مِنَ الْأَرْزَاقِ اللهم اجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَهْلِ الْخَيْرِ وَأَهْلِ الْقُرْآنِ وَلَا تَجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الشَّرِ وَالضَّيْرِ وَ الظُّلْمِ وَالطُّغْيَانِ

Yang artinya: “Ya Allah, jagalah dia (bayi) dari kejelekan jin, manusia ummi shibyan, serta segala kejelekan dan maksiat. Jagalah dia dengan penjagaan dan tanggungan-Mu yang terpuji, dengan perawatan dan perlindunganmu yang lestari. Dengan hal tersebut aku mampu melaksanakan apa yang Kau bebankan padaku, dari hak-hak ketuhanan yang mulia. Hiasi dia dengan apa yang ada diantara kami dan makhluk-Mu, yakni akhlak mulia dan anugerah yang paling indah. Ya Allah, jadikan kami dan mereka sebagai ahli ilmu, ahli kebaikan, dan ahli Al-Qur’an. Jangan kau jadikan kami dan mereka sebagai ahli kejelekan, keburukan, aniaya, dan tercela.”

Ketentuan Hewan Aqiqah

Ketentuan Hewan Aqiqah
Ketentuan Hewan Aqiqah

Dalam melakukan aqiqah tentu ada ketentuan-ketentuan yang menyangkut hewan aqiqah, berikut ketentuannya:

Jenis hewah aqiqah sama halnya dengan hewan yang dijadikan untuk berkurban, para ulama dari berbagi mazhab menyatakan bahwa hewan yang dijadikan untuk aqiqah adalah unta, sapi(termasuk kerbau juga), dan kambing (termasuk juga biri-biri).

Namun terdapat perbedaan antara hewan qurban dan hewan aqiqah dalam hal kemampuan hewan untuk mengcover jumlah orang.

Rasulullah menyatakan apabila kurban, satu orang laki-laki atau perempuan cukup dengan satu ekor kambing atau biri-biri saja, sedangkan satu ekor sapi atau unta dapat untuk mencukupi tujuh orang di dalamnya, baik laki-laki maupun perempuan.

Namun pabila untuk aqiqah apabila mampu, untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing ataupun biri-biri.

Jumlah hewan untuk aqiqah, semua mazhab sepakat bahwa aqiqah anak laki-laki dengan dua ekor kambing, dan perempuan hanya satu ekor saja.

Mereka juga sepakat apabila keadaan orang tua terkendala pada biaya untuk aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka cukup dengan satu ekor saja.

Ada pula ketentuan usia hewan berupa kambing untuk dijadikan aqiqah yaitu: sempurna dua tahun menurut ahli bahasa, sempurna satu tahun menurut para ahli fiqih, dan sempurna satu tahun masuk dua tahun pendapat dari Mazhab Hanafi.

Hikmah Aqiqah

Dilakukannya sebuah aqiqah merupakan bentuk syukur seorang muslim atas kehadirat Allah SWT, yang telah menganugerahkan anak yang telah dilahirkan dari sepasang manusia di dalam dunia ini. Aqiqah ini merupakan amalan yang disunnahkan dan melaksanakannya merupakan sebuah amalan yang utama untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Penyembelihan dari hewan aqiqah ini merupakan bentuk pelindungan diri dari godaan setan setelah kelahiran anak.

Dan perlu diingat bahwa pelaksanaan dari penyembelihan hewan aqiqah merupakan suatu rahasia yang terkandung dalam syariat yaitu lebih agung.

Selain itu, adanya pelaksanaan penyembelihan hewan aqiqah atau diadakannya aqiqah sebagai bentuk untuk mempererat silaturahim antara masyarakat.

Di mana mereka berkumpul di satu tempat untuk menyambut kelahiran seorang anak. Dan Allah menjadikan sebagai hari ketujuh untuk melaksanakan aqiqah untuk mereka menunjukan rasa syukurnya kepada Allah SWT.