Pengertian Outsourcing

Pengertian Outsourcing, Sistem Kerja, Unsur, Kelebihan, Kekurangan Terlengkap

Posted on

Outsourcing merupakan suatu bentuk penyerahan dari aktivitas perusahaan kepada pihak lain. Menjadikan proses tersebut bisa menjadikan outsourcing mampu memberikan hasil dalam bentuk meningkatnya kinerja yang kompetitif di dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan juga teknologi global.

Pengertian Outsourcing

Definisi lain dari outsourcing dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah penyediaan jasa tenaga kerja seperti penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur dalam pasal 64, 65, dan 66.

Dalam psikologi industri, karyawan outsourcing merupakan karyawan kontrak yang disediakan dari suatu perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Arti oursourcing dalam bahasa Indonesia adalah

Pengertian Oursourcing Menurut Para Ahli

Lalu Husni (2003)

Definisi outsourcing menurut Lalu Husni adalah suatu pendelegasian operasi dan manajemen harian tentang proses bisnis kepada pihak-pihak yang berada di luar perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing sebagai pihak ketiga dalam ketenagakerjaan.

I Wayan Nedeng (2003)

Definisi outsourcing menurut I Wayan Nedeng adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pemborong kepada pihak yang memborongkan pekerjaan dengan bayaran tertentu yang sifatnya mengikat dan tidak bisa keluar begitu saja, anda saja keluar maka dapat dipastikan akan menerima uang denda.

Komang Priambada dan Agus Eka Maharta (2008)
Pengertian Outsourcing

Definisi outsourcing menurut Komang Priambada dan Agus Eka Maharta adalah pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain guna mendukung strategi pemakai jasa di dalam suatu perusahaan, arti ini lebih mengindikasikan bahwa outsourcing adalah bagian daripada perusahaan.

Wikipedia

Definisi outsourcing menurut Wikipedia adalah suatu bentuk pemidahan pekerjaan dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lainnya. Biasanya proses ini dilakukan untuk memperkecil biaya produksi ataupun dilakukan untuk memusatkan suatu perhatian kepada hal yang lebih utama dari perusahaan tersebut.

Puspita Ghaniy Anggraini (2016)

Definisi outsourcing menurut Puspita Ghaniy Anggraini adalah kegaiatan menyerahkan sebagian pelaksanaan aktivitas tertentu kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu, pernjanjian ini dilakukan dengan cara penandatanganan atau seringkali diperjelas dengan sistem kontrak.

Maurice Greaver

Definisi outsourcing menurut Maurice Greaver adalah suatu tindakan pengalihan mengenai beberapa aktivitas perusahaan dan juga mengenai hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (pihak yang sedang berada dalam ruang lingkup perusahaan).

Gamble et al. (2015)

Definisi outsourcing menurut Gamble et al. adalah sebagai sebuah strategi yang berarti kegiatan mengontrakkan aktivitas rantai nilai (value chain) tertentu dari suatu proses produksi produk untuk dikerjakan oleh pihak luar atau sekutu strategis (strategis alliances)

Loading...

Brown dan Wilson (2005)

Definisi outsourcing menurut Brown dan Wilson adalah tindakan memperoleh layanan atas suatu pekerjaan tertentu yang berasal dari pihak luar. Dengan kata lain, pemberi kerja menyerahkan pekerjaan tertentu tersebut untuk dikerjakan oleh pihak lain dengan suatu perjanjian tertentu.

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem dalam melakukan perekrutan tenaga kerja outsourcing adalah tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya.

Yang menjadi pembeda yaitu, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang memerlukan jasanya secara langsung.

Sehingga nantinya perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirim ke perusahaan klien yang membutuhkannya. Dalam sistem kerja ini , perusahaan penyedia jasa outsource menjalankan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan, kemudian mereka menagih ke perusahaan pemakai jasa mereka.

Yuk Baca Juga:

Karyawan outsourcing biasanya melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia jasa outrourcing, adapun beberapa point yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Jangka Waktu Perjanjian
Memastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa seringkali mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengna perusahaan pemberi jasa.

Hal ini bertujuan jika perusahaan pemberi kerja ingin mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka di waktu bersamaan, maka berakhir juga kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.

Unsur Unsur Outsourcing

Terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan dalam outsourcing, antara lain:

  • Dalam outsourcing ada suatu bentuk pemindahan atau fungsi pengawasan
  • Outsourcing mempunyai pendelegasian tentang tanggung jawab
  • Outsourcing dititikberatkan hasil tentang yang hendak diraih oleh perusahaan.

Kelebihan Outsourcing

  • Pilihan cepat untuk lulusan baru dalam mencari pekerjaan
  • Bisa menjadi alternatif juga untuk lulusan angkatan sebelumnya
  • Sebagai penyalur tenaga kerja
  • Memperoleh pengalaman dan pendapat untuk lulusan baru
  • Mendapatkan network atau jaringan
  • Meminimalisir risiko kegagalan investasi yang tinggi
  • Perusahaan mendapatkan pekerja yang benar-benar kompeten pada bidangnya
  • Pengusaha tidak disulitkan tentang pesangon, THR, PHK dari sisi perusahaan penyedia kerja.
  • Dapat membantu meningkatkan kinerja ERP perusahaan
  • Dan lain sebagainya

Kekurangan Outsourcing

  • Belum ada aturan resmi yang mengatur tentang outsourcing
  • Masa kerja ditentukan atau sistem kontrak

Itulah penjelasan yang bisa saya berikan. Semoga dapat bermanfaat untuk kalian dan menambah wawasan serta ilmu pengetahuan. Terimakasih telah berkunjung.