Isi Artikel
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga independen yang terbebas dari campur tangah pihak pihak lain. Oleh karena itu di pembahasan materi sekarang ini izinkan kami akan menjelaskan secara rinci tentang OJK.
Agar kalian lebih memahami maka sempatkan untuk membaca ulasan ini dengan seksama. Karena kami akan membahas tentang sejarah, pengertian, wewenang, tugas, tujuan, visi misi, asas-asas, struktur organisasi dengan lengkap dan mudah dipahami.
OJK di Indonesia mengawasi lembaga-lembaga yang beraktivitas pada sektor keuangan, seperti Asuransi, Perbankan, Koperasi, dan lain sebagainya.
Definisi Otoritas Jasa Keuangan
Dalam laman Wikipedia adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Menurut pasal 2 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan dijelaskan bahwa, OJK adalah lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangah pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
OJK merupakan lembaga negara yang dibuat menurut UU No. 21 tahun 2011 yang fungsinya melakukan penyelenggaraan sistem pengaturan dan juga pengawasan yang terintegrasi kepada semua aktivitas pada sektor jasa keuangan.
Sejarah Latar Belakang OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga Negara yang pembentukannya didasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 yang mempunyai fungsi sebagai pelenyelenggara sistem pengaturan dan mengawasi yang terintegrasi kepada semua aktivitas pada sektor jasa keuangan baik pada sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank misalnya Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan lembaga Jasa Keuangan lain.
Secara detailnya, OJK yaitu suatu lembaga independei dan terbebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 21 diatas.
Tugas mengawasi bidang keuangan non-bank dan pasar modal secara sah dialihkan dari Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK di tanggal 31 Desember 2012.
Sedangkan kegiatan mengawasai sektor perbankan beralih ke OJK di tanggal 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro 2015.
Tujuan Pembentukan OJK
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2011 mengenai OJK menyatakan bahwa OJK dibentuk dengan mempunyai tujuan supaya semua akvitas pada sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan bisa mewujdkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, dan stabil dan juga bisa menjadi pelindung keperluan konsumen ataupun masyarakat.
Dengan dibentuknya OJK, maka lembaga ini hendaknya bisa menjadi pendukung keperluan sektor jasa keuangan secara keseluruhan sampai peningkatan daya saing perekonomian.
Dan juga OJK harus bisa menjaga kepentingan nasional. Diantaranya mencakup sumber daya manusia, mengelola, mengendalikan dan memiliki pada sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
OJK dibentuk serta dilandasi oleh prinsip tata kelola yang baik, yang mencakup independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi dan kewajaran (fairness)
Visi Dan Misi OJK
Visi OJK
Yaitu merupakan lembaga pengawas industri jasa keuangan yang bisa dipercaya, pelindung keperluan konsumen dan masyarakat dan dapat mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang memiliki daya saing global dan juga bisa memajukan kesejahteraan umum.
Misi OJK
- Mewujudkan penyelenggaraan semua aktivitas pada sektor jasa keuangan, secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh dengan secara terus menerus dan stabil
- Menjadi pelindung kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK
OJK mempunyai fungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang di integrasi kepada semua aktivitas pada sektor jasa keuangan.
Tugas OJK
Sementara menurut pasal 6 dari UU No. 21 Tahun 2011, tugas penting dari OJK merupakan melaksanakan pengaturan dan pengawasan pada:
- Aktivitas jasa keuangan pada sektor Perbankan
- Aktivitas jasa keuangan pada sektor Pasar Modal
- Aktivitas jasa keuangan pada sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Wewenang OJK
Wewenang yang ada pada OJK yakni antara lain:
Yuk Baca Juga:
- Pengertian Pengusaha, Manfaat, Kelebihan, Kekurangan Wirausaha Terlengkap
- Pengertian Manajer, Fungsi, Etika, Keterampilan, Tingkatan, Peran
- Pengertian Branding, Tujuan, Fungsi, Unsur, Jenis, Contoh
- Pengertian Kesempatan Kerja, Jenis-Jenis, Faktor Yang Mempengaruhi, Contoh Terlengkap
Berhubungan Khusus Pengawasan Dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank
- Memberikan izin untuk pendirian bank, membuka kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, mengurus dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, dan juga mencabut izin usaha bank
- Aktivitas usaha bank, diantaranya sumber dana, penyedia dana, produk hibridasi, dan kegiatan pada bidang jasa
- Mengatur dan mengawasi tentang kesehatan bank yang mencakup: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasion kecukupan modal minimum, batas maksimum memberikan kredit, rasion pinjama kepada simpanan dan pencadangan bank, laporan bank yang berhubungan dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit; standar akuntanasi bank
- Mengatur dan mengawasi tentang aspek kehati-hatian bank, mencakup: amanjemen resiko, tata pengelolaan bank, prinsip tentang nasabah, dan anti pencucian uang, dan mencegah pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan dan juga melakukan pemeriksaan bank
Berhubungan Dengan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
- Menentukan peraturan tentang pengawasan pada sektor jasa keuangan
- Menentukan kebijakan tenang jalannya tugas OJK
- Menentukan peraturan tentang tata ara penetapan perintah tertulis pada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
- Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuer di lembaga jasa keuangan
- Menentukan struktur organisasi dan infrastruktur, dan juga pengelolaan, pemeliharaan, dan penatausahaan kekayaan dan kewajiban
- Menentukan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan.
Berhubungan Dengan Pengawasan Jasa Keuangan (Bank Dan Non-Bank)
- Menentukan kebijakan operasional pengawasan pada aktivitas jasa keuangan
- Melakukan pengawasan jalannya tugas pengawawsan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif
- Menjalankan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan perlakuan lain pada lembaga jasa keuangan, pelaku dan atau penunjang aktivitas jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan
- Memberikan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu
- Melaksanakan penunjukan pengelola statuter
- Menentukan pemakaina pengelola statuter
- Menentukan sanksi adminstratif kepada pihak yang menjalankan pelanggaran kepada peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan
- Memberikan data atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya menyatakan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan menjalankan aktivitas usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Asas OJK
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan memiliki landasan asas-asas berikut ini:
Asas Independensi
Adalah asa dalam mengambil keputusan dan menjalankan fungsi, tugas dan wewenang OJK, dengan tetapi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Kepastian Hukum
Adalah asas dalam negara hukum yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan atas terselenggaranya Otoritas Jasa Keuangan
Asas Kepentingan Umum
Adalah asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan juga memajukan kesejahteraan umum
Asas Keterbukaan
Adalah asas yang membuka diri kepada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan benar, jujur dan tidak diskrimintaif mengenai penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan selalu memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi dan golongan, dan juga rahasia negara, yang juga didalamnya rahasia yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Asas Profesionalitas
Adalah asas yang mementingkan keahlian dalam menjalankan tugas dan wewenang OJK, dengan tetap memegang landasan pada koden etik dan ketetapan peraturan perundang-undangan
Asas Integritas
Adalah asas yang memegang teguh terhadap nilai-nilai moral dalam setiap tingkah laku dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan OJK
Asas Akuntabilitas
Adalah asas yang menentukan bahwa masing-masing kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Struktur Organisasi OJK
Struktur organisasi OJK tersusun atas:
- Dewan Komisioner OJK
- Pelaksana Kegiatan Operasional
Itulah penjelasan lengkap mengenai OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian. Terimakasih telah berkunjung.