pengertian syirkah

Pengertian Syirkah, Dalil, Rukun, Jenis-Jenis dan Syarat Syirkah

Posted on

Dalam artikel ini akan membahas secara jelas tentang apa pengertian syirkah, dalil yang digunakan dalam akad syirkah, rukun dan syarat dalam syirkah, jenis-jenisnya, serta apa perbedaan syirkah dengan mudharabah.

Kerjasama dalam mendirikan sebuah usaha sangatlah dibutuhkan, oleh karena itu kita sebagai seorang muslim dapat melakukan kerjasama tersebut dengan menggunakan akad syirkah.

Untuk mengetahui lebih jelas, mari simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa arab dapat disebut al-ikhilath yang artinya adalah campur atau percampuran. Percampuran ini maknanya adalah seseorang yang mencampurkan hartanya dengan harta milik orang lain, tanpa dibedakan antara keduanya.

pengertian syirkah

Dalam sebuah hukum ekonomi berbasis syariah akad syirkah dapat didefinisikan sebagai bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam sebuah hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan. Berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat di dalamnya.

Transaksi dalam sebuah akad syirkah harus dilandaskan pada keinginan para pihak yang bekerjasama, yaitu untuk meningkatkan asset yang dimiliki secara bersama-sama, dengan memberikan sumber daya yang berwujud maupun tidak berwujud.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa syirkah juga dapat disebut dengan musyarakah, yaitu persekutuan atau kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk menjalankan sebuah usaha, baik usaha dalam bidang perdagangan, atau jasa.

Di mana modal tersebut didapat dari pihak-pihak yang terikat dalam akad syirkah. Dan keuntungan yang didapat dari usaha tersebut akan dibagi secara profesional yang sesuai dengan kesepakatan bersama.

Dalil Syirkah

Landasan hukum syirkah yang terdapat pada Al-Qur’an dan hadits sebagai berikut:

“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzolim kepada sebagian orang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang sholeh, dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Sad: 24)

Mereka berkongsi untuk mendapatkan bagian sepertiga.” (QS. An-Nisa: 12)

Dari Abu Hayyan Al-Taimi dari ayahnya dari Abu Hurairah (marfu) Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah SWT berfirman “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah satu di antara mereka tidak menghianati lainnya, apabila salah satu di antara mereka menghianati lainnya, maka Aku keluar dari persekutuan mereka.”

Rasulullah juga bersabda: “Pertolongan Allah akan selalu menyertai dua belah pihak yang berkongsi atau bersekutu, selama mereka tidak saling menghianati.”

Rukun Syirkah

Adapula rukun dalam akad syirkah yaitu:

  1. Terdapat paling minimal dua belah pihak yang melakukan akad (aqidani) tersebut. Yaitu dengan syarat bahwa seseorang yang akan melakukan akad syirkah harus memiliki kecakapan dan melakukan tasharruf (pengelolaan harta)
  2. Objek akad syirkah bisa disebut juga ma’qud ‘alaihi, yang mencakup pekerjaan atau modal. Dengan persyaratan bahwa suatu pekerjaan atau benda yang dikelola yaitu harus halal dan diperbolehkan dalam agama, serta pengelolaannya juga dapat diwakilkan.
  3. Akad atau sigat, syarat sah akan harus berupa tasharruf yang artinya harus ada aktivitas dalam pengelolaan tersebut.

Jenis-jenis Syirkah

Secara umum syirkah dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu, syirkah amlak dan syirkah ‘uqud. Syirkah amlak lebih bersifat pada kepemilikan yang artinya yaitu penguasaan harta secara kolektif, yang berupa barang bergerak atau barang berharga, atau bangunan. Dengan perikatan dua belah pihak atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, warisan, hadiah dan lain-lain.

Cari tahu apa yang dimaksud Norma Agama

Syirkah ‘uqud, merupakan suatu akad yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih untuk meningkatkan perserikatan modal dan keuntungan dalam menjalankan sebuah usaha.

Loading...

Secara umum syirkah ‘uqud menurut para ulama dapat dibagi menjadi empat yaitu:

1. Syirkah ‘Inan

Yaitu menurut Wahbah Al-Zuhaili berpendapat bahwa, syirkah ‘inan merupakan persekutuan atau kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk memanfaatkan harta bersama yang akan dijadikan sebagai modal dalam usaha tersebut. Apabila mendapat keuntungan maka hasil keuntungan tersebut akan dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka akan ditanggung bersama juga.

2. Syirkah Mufawadah

Merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dalam suatu hal pekerjaan, dengan syarat bahwa masing-masing dari pihak harus menyertakan modal yang sama. Orang-orang yang terlibat juga harus ikut dalam mengelola modal dengan intensitas kerja yang sama, dengan resiko yang ditanggung bersama, dan pembagian modal yang dibagi juga harus sama.

Artinya, dalam permodalan tersebut tidak ada yang boleh menyertakan modal dengan jumlah yang lebih besar daripada pihak yang lain.

3. Syirkah Abdan

Merupakan persekutuan atau kerjasama antara dua belah pihak atau lebih di mana masing-masing pihak mempunyai keterampilan tertentu dalam bekerja, sedangkan keuntungan akan dibagi sesuai volume kerja yang disepakati bersama. Contohnya yaitu sama-sama mempunyai keterampilan menjahit.

4. Syirkah Wujah

Merupakan kerjasama antara dua belah pihak atau lebih dengan memperdagangkan barang tertentu. Pihak yang terlibat dalam kerjasama ini dikenal mempunyai reputasi yang baik, sehingga mereka dipercayai untuk membeli barang tertentu dengan sistem ditangguhkan, kemudian mereka menjualnya dengan sistem pembayaran tunai.

Syarat-Syarat Syirkah

syarat syirkah
syarat syirkah

Syarat-syarat syirkah ‘uqud yaitu bisa diwakilkan, jumlah keuntungan yang dihasilkan terlihat jelas, dan begian keuntungan yang dihasilkan tidak dapat terbedakan. Dalam pembagian syirkah ‘uqud juga terdapat syarat-syarat di antaranya yaitu:

Syarat syirkah ‘inan

Yaitu bersifat nyata, baik saat terjadi akad maupun saat membeli. Kemudian modal syirkah hendaknya berupa barang berharga secara mutlak. Pihak yang terlibat dalam syirkah ‘inan tidak harus menyetorkan modal dan juga tidak dituntut adanya kesamaan volume kerja, karena masing-masing pihak akan mendapatkan tanggung jawabnya masing-masing yang disepakati pada kesepakatan awal.

Dalam pembagian nisbah pada akad syirkah tidak semua sama, akan tetapi sesuai dengan modal yang disetorkan dan volume kerja yang telah dilakukan.

Syarat syirkah mufawadah

Yang dikutip dari Wahbah Al-Zuhaili yaitu: masing-masing sekutu harus cakap, artinya keduanya harus merdeka, balig, berakal dan bijaksana, modal yang disertakan harus sama, tidak menjadikan barang dagangan, barang bergerak, utang dan harta yang tidak ada ditangan sebagai modal dalam akad syirkah mufawadah, dan dilakukan pada semua jenis perdagangan yang diperbolehkan.

Syirkah Abdan

Ulama Hanbaliyyah memperbolehkan syirkah abdan dengan persyaratan sebagai berikut, adanya pekerjaan yang sama antara anggota yang berkongsi (bekerja sama), pihak yang terlibat dalam kerjasama ini mempunyai keterampilan yang sama, kesepakatan untuk membagi keuntungan sesuai proporsi atau volume kerja.

Perbedaan Syirkah Dan Mudharabah

Apa yang membedakan syirkah dan mudharabah? Berikut penjelasannya:

  1. Apabila dalam akad syirkah semua sekutu harus berkontribusi dalam permodalan untuk usaha yang akan dijalankan, sedangkan murdharabah terdapat dua istilah yaitu shohibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal). Artinya sumber modal hanya dari shohibul maal saja setelah itu dana tersebut diberikan kepada mudharib untuk dikelola.
  2. Apabila di dalam syirkah berwujud barang atau benda, sedangkan dalam mudharabah harus berupa uang.
  3. Apabila terjadi kerugian dalam akad syirkah, maka kerugian tersebut akan ditanggung semua sekutu yang terikat di dalamnya, sedangkan jika terjadi kerugian dalam akad mudharabah maka kerugian tersebut hanya ditanggung pemilik modal (shohibul maal).