Isi Artikel
Dalam Wikipedia, Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dijalankan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an ataupun Hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Untuk itu pada pembahasan kali ini kami akan mengulas tentang Ijtihad dengan lengkap. Agar lebih memahaminya, silakan simak ulasan dibawah ini.
Pengertian Ijtihad
Selain dari Wikipedia, definisi Ijtihad yaitu terdiri dari dua istilah. Yang pertama pengertian Ijtihad dari segi bahasa yang diartikan dengan bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
Kemudian Ijtihad dari segi istilah yaitu pencurahan semua tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menentukan hukum syariat. Suatu ijtihat bisa terjadi apabila pekerjaan yang dijalankan ada unsur-unsur yang membuatnya sulit.
Definisi Ijtihad dari sudut Terminologi yaitu pencurahan seluruh kemampuan dalam menemukan syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad masuk dalam sumber hukum Islam yang ketiga sesudah Al-Qur’an dan Hadits yang mempunyai fungsi dalam penentukan suatu hukum dalam Islam.
Orang yang melaksanakan ijtihad dinamakan dengan Mujtahid. Ijtihad secara umum yakni suatu upaya yang dijalankan dengan bersungguh-sungguh dalam menentukan sebuah perkara yang tidak dibahas dlaam Al-Qur’an dan Hadits yang mempunyai syarat menggunakan akal sehat dan suatu pertimbangan yang matang.
Tujuan Ijtihad
Tujuan ijtihad yaitu memenuhi kebutuhan umat manusia terhadap pegangan hidup dalam menjalankan ibada kepada Allah pada suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Macam-Macam Ijtihad
Adapun jenis atau macam-macam dari ijtihad antara lain:
Ijmak
Ijmak merupakan suatu kesepakatan para ulama dalam penetapan sebuah hukum-hukum dalam agama dengan dasar Al-Quran dan Hadits dalam sebuah perkara yang sedang terjadi. Ijma merupakan keputusan yang dilakukan bersama oleh para ulama dengan cara ijtihad yang selanjutnya dimusyawarahkan dan disepakati.
Hasil dari suatu Ijma yaitu Fatwa, yang merupakan keputusan bersama para ulama dan ahli agam yang mempunyai kewenangan untuk diikuti semua umat.
Qiyas
Qiyas merupakan penggabungan atau penyamaan yang artinya menentukan suatu hukum atau sebuah perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya tetapi mempunyai kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara dahulu menjadikan dihukumi sama.
Dalam agama Islam, Ijma dan Qiyas mempunyai sifat darurat. Jika memang ada hal-hal yang ternyata belum ditentukan pada masa-masa sebelumnya.
Istihsan
Istihsan yaitu fatwa yang dibuat oleh seorang ahli fikih, hanya sebab dia merasa hal tersebut bersifat benar. Ada beberapa definisi dari Ihtisan, antara lain:
- Argumentasi dalam pikiran seorang ahli fikid tanpa dapat diekspresikan dengan lisan olehnya.
- Penggantian argumen dengan fakta yang bisa diterima, untuk kebaikan orang banyak.
- Perbuatan memutuskan sebuah perkara dalam pencegahan kemudharatan
- Perbuatan menganalogikan sebuah perkara di masyarakat kepada perkara yang sudah ada sebelumnya.
Maslahah Murshalah
Merupakan perbuatan memutuskan masalah yang tidak ada teksnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia dengan dasar prinsip menarik manfaat serta untuk menghindari hal yang tidak baik.
Sududz Dzariah
Merupakan perbuatan memutuskan sesuatu yang mudah menjadi makruh atau haram demi keperluan umat.
Istishab
Istishab yaitu perbuatan penetapakan berlakunya suatu ketetapan hingga ada alasan yang dapat merubahnya, misalnya jika ada pertanyaan boleh apa tidak seorang perempuan menikah lagi jika yang berasangkutan ditinggal suaminya bekerja di perantauan dan tidak ada kejelasan kabar? maka hal ini berlaku yaitu kondisi semula bahwa perempuatn itu adalah istri orang sehingga tidak diperbolehkan menikah lagi kecuali sudah jelas kematian suaminya atau jelas perceraian keduanya.
Urf
Urf adalah perbuatan penentuan masih bolehnya suatu adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama aktivitas itu tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsip Al-Quran dan Hadits.
Contoh Ijtihad
Adapun contoh dari penerapan Ijtihad yaitu misalnya penentunan tanggal 1 Syawal, yang biasanya dirundingkan oleh para ulama dengan berkumpul dan melakukan diskusi. Ulama mengeluarkan pendapatnya untuk penentuan tanggal 1 syawal, juga penentuan awal Ramadhan.
Baca Juga: Pengertian Nabi Dan Rasul, Sifat, Tugas, Perbedaan
Masing-masing ulama mempunyai dasar hukum dan cara dalam perhitungannya, apabila sudah ketemu maka timbul kesepakatan dalam penentuan 1 Syawal.
Fungsi Ijtihad
Fungsi dari Ijtihad yaitu untuk mencari penyelesaian hukum, apabila ada suatu masalah yang harus ditentukan hukumnya, namun tidak ditemukan pada Al-Quran dan Hadits.
Ijtihad sangat penting sebab sudah diakui kedudukannya dan legalitasnya dalam Islam, tetapi tidak semua orang bisa melakukan Ijtihad, hanya orang-orang tertentu yang bisa memenuhi syarat menjadi mujtahid.
Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
Syarat-syarat seseorang dapat menjadi Mujtahid atau melakukan Ijtihad adalah:
- Memahami ayat dan sunaah yang berkaitan dengan hukum
- Memahami masalah-masalah yang sudah di ijma’kan oleh para ahli
- Memahami naskah dan Mansukh
- Memahami bahasa Arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna
- Mamahami Ushul Fiqih
- Memahami secara jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah)
- Memahami kaidah-kaidah ushul fiqih
- Memahami dengan lengkap qiyas.
Manfaat Ijtihad
Adapun manfaat dari ijtihad yaitu:
- Adanya permasalahan baru yang dihadapi setiap umat bisa ditemukan hukumnya menjadikan hukum Islam selalu berkembang dan bisa menjawab tantangan.
- Bisa menyesuaikan hukum dengan sebuah dasar perubahan zaman, waktu serta keadaan
- Menentukan fatwa atas masalah-maslaah yang tidak berhubungan dengan halal atau haram
- Bisa membantu umat Islam dalam menyelesaikan setiap masalah yang belum ada hukumnya didalam Islam.
Itulah penjelasan lengkap mengenai Ijtihad. Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung.