pengertian fiqih

Pengertian Fiqih, Ushul Fiqih, Ruang Lingkup dan Macamnya

Posted on

Mempelajari ilmu fiqih dan juga ushul fiqih harus terbiasa dengan hukum masalah dalam agama islam. Tidak setiap orang paham dengan ilmu ini, sehingga jarang yang mengetahuinya dengan detail.

Ilmu ini sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari dalam umat islam. Karena pembahasannya dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan hukum syariat.

Dalam artikel ini akan dibahas secara ringkas apa itu ushul fiqih dan fiqih, sejarah, ruang lingkup dan macam-macam fiqih. Simak pembahasan di bawah ini dengan seksama.

Pengertian Ushul Fiqih

Adanya ilmu fiqih itu merupakah hasil atau produk dari ushul fiqih, yang di mana seorang fuqaha (Ahli Fiqih) mencari hukum-hukum yang dituangkan dalam ilmu fiqih yang sekarang menjadi landasan seorang muslim untuk beribadah.

pengertian fiqih

Arti ushul fiqih di sini merupakan serapan dari dua kata yaitu dari kata ushul dan fiqih, ushul dari kata jamak ashlun yang artinya paling dasar atau pokok, maka secara istilah ushul fiqih merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari pembahasan-pembahasan, yang dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hukum syariat yang akan dituangkan dalam ilmu fiqih.

Pengertian Fiqih

Sedangkan fiqih sendiri secara bahasa artinya pemahaman, dan menurut istilah artinya ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang digali melalui dalil-dalil yang sudah dirinci dengan pemahaman yang sangat mudah dimengerti.

Jadi, adanya ilmu fiqih ini sangat memudahkan bagi umat islam untuk mengetahui tata cara beribadah yang sesuai dengan syariat islam.

Dengan demikian dapat simpulkan bahwa ushul fiqih yaitu ilmu yang dijadikan para fuqaha untuk mencari hukum masalah yang belum terpecahkan, dan fiqih adalah produk hukum yang sudah terpecahkan permasalahannya, dan bisa dijadikan sebagai landasan umat islam untuk beribadah.

Sejarah Fiqih

Sejarah perkembangan ilmu fiqih bersamaan dengan perkembangan ushul fiqih, meskipun pembukuannya lebih dulu ilmu fiqih. Sebab tumbuhnya ilmu fiqih tidak terlepas dari metode yang digunakan dalam penggalian atau pencarian hukum fiqih itu sendiri. Fiqih secara umum melewati empat fase perkembangan, yaitu:

#1 Masa Rasulullah SAW

Pada masa Rasulullah SAW hidup, seluruh permasalan hukum islam diserahkan kepada Rasul. Karena pada masa itu dapat dikatakan bahwa sumber fiqih adalah wahyu dari Allah SWT yang disampaikan pada Rasulullah melalui perantara malaikat jibril.

Maka pada masa itu landasan fiqih selalu mengarah pada wahyu yang Allah turunkan berupa ayat-ayat Al-Qur’an. Namun seperti yang sudah kita ketahui bahwa wahyu yang Allah turunkan tidaklah sekaligus melainkan berangsur-angsur.

Oleh karena itu, hukum yang dibentuk juga secara bertahap. Misalnya terkait sholat yang wajib dilaksanakan pada awalnya hanya pagi dan petang, setelah itu diwajibkan menjadi lima kali dalam sehari.

Di dalam ayat yang Allah turunkan kepada Rasul pun tidak secara langsung berbentuk ilmu fiqih, maka sikap yang dilakukan Rasul dan para sahabatnya ialah menggunakan metode-metode dalam penggalian hukumnya yag disebut ushul fiqih, yang tentu dalam prosesnya selalu meminta bimbingan kepada Allah.

#2 Masa Khalifah Al-Rayidun

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, kepemimpinan dilanjutkan oleh sahabatnya. Periode itu dimulai pada tahun 11 H sampai pertengahan abad 1 H (50 H). Pada waktu itu pembinaan hukum islam dipegang oleh sahabat-sahabatnya yaitu Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib dan Ibn Mas’ud.

Dengan menggunakan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ (Konsensus) dan Ijtihad yaitu pendapat pribadi. Pada masa itu ada dua sumber hukum islam alamiah yang semakin berkembang.

Namun seiring perkembangan dan kemajuan yang ada, tentu banyak sekali permasalahan-permasalah yang harus mereka hadapi terkait hukum syariat, dan langkah yang dilakukan para sahabat yaitu dengan mengambil tanggung jawab dan keputusan dari masalah baru ini menggunakan kecakapan nalar mereka dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Adapun metode yang mereka gunakan sesuai dengan yang sebelumnya Rasulullah ajarkan atau setujui semasa hidup.

Ketika suatu permasalahan itu muncul, yang pertama kali dilakukan oleh sahabat yaitu dengan melihat Al-Qur’an, apabila dalam Al-Qur’an tidak ditemukan suatu hukum maka mereka beralih pada Sunnah, jika masih belum menemukan hukumnya maka langkah yang dilakukan yaitu dengan mengumpulkan para sahabat, dan di sana mereka diskusikan secara bersama hingga mendapat keputusan yang disepakai bersama.

Akan tetapi ketika dalam sebuah diskusi tersebut tidak juga menghasilkan keputusan, maka jalan yang terakhir adalah pendamping ahli hukum akan memberikan pendapatnya sendiri (ra’y) berdasarkan penalaran hukum (qiyas) atau manfaat terkait masalah yang dihadapi.

Baca Juga: Apa it Ijma

Loading...

Ra’y disini dapat diartikan bahwa diambil berdasarkan kepentingan umum dan untuk mencegah dari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan atau perbuatan yang salah. Namun, tidaklah semua sahabat Rasul dianggap ahli hukum dan mumpuni untuk memberikan keputusannya terkait permasalah yang muncul.

Ada sekitar 130 sahabat yang diketahui telah memberikan fatwa, dan ada tujuh yang bahkan memberi fatwa lebih banyak dari yang lain, yaitu meraka adalah Umar ibn Khattab, Ali ibn Abi Thalib, Abdulah ibn Mas’ud, Aisyah, Zaid ibn Thabit, Abdullah ibn Abbas dan yang terakhir ialah Umar ra.

#3 Era Tabi’in

Pada periode ini, metode yang digunakan masih sama dengan metode yang digunakan pada masa sahabat, yaitu dengan melihat Al-Qur’an, Sunnah, Ijtihad, dan pendapat pribadi. Namun bedanya di sini banyak ahli hukum yang dikirimkan ke berbagai belahan dunia untuk dijadikan sebagai rujukan atas timbulnya sebuah permasalahn yang dihadapi para kaum muslimin. Baca Juga: Keutamaan Menghafal Al-Quran

#4 Era Imam Madzab

Pada masa ini, penggalian atau pencarian sebuah hukum dari permasalahan semakin bertambah, dengan demikian pula bertambah juga kaidah-kaidah teknis penerapannya. Di masa ini adalah merupakan era ahli hukum, yang meletakkan dasar madzab pemikiran masing-masing. Di masa inilah ilmu fiqih sudah mulai dibukukan.

Ruang Lingkup Fiqih

ruang lingkup fiqih
ruang lingkup fiqih

Secara umum, pembahasan dalam ilmu fiqih mencakup dalam dua bidang yaitu fiqih ibadah yang di dalamnya mengatur tentang hubungan manusia dengan Allah, misalnya seperti sholat, zakat, haji, memenuhi nazar, dll, dan yang kedua yaitu tentang fiqih muamalah yang di dalamnya mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya terkait akad transaksi yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Akan tetapi menurut Mushafa A. Zarqa, beliau membagi kajian fiqih menjadi enam bidang yaitu:

  1. Ketentuan-ketentuan hukum syariat yang berkaitan dengan ubudiah misalnya, sholat, puasa, dan haji. Yang hal ini bisa disebut dengan fiqih ibadah.
  2. Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan hidup kekeluargaan, disebut ahwal saykhsiyah.
  3. Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia atau sosial seperti jual-beli dinamakan fiqih muamalah.
  4. Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan sanksi-sanksi, disebut denggan fiqih jinayah.
  5. Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur terkait politik dan birokrasi, dinamakan fiqih siyasah.
  6. Dan yang terakhir ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur prilaku hubungan seorang muslim dengan yang lainnya disebut ahlam khuluqiyah.

Maka di sini ushul fiqih dan fiqih sangatlah berkaitan, bahwa dapat dirumuskan hubungan antara keduanya yaitu, ushul fiqih diibaratkan sebagai rantai penghubung antara fiqih dengan sumbernya.

Ushul fiqih adalah sarana untuk menggali permasalahan yang harus dipecahkan sesuai syariat islam, dan yang terakhir yaitu ushul fiqih dijadikan sarana pengembangan ilmu fiqih yang telah di rintis oleh ulama-ilama generasi terdahulu.

Macam-Macam Fiqih

Fiqih mempunya 4 macam atau bagian yang penjelasnnya seperti di bawah ini:

1. Ibadah

Ibadah merupakan salah satu macam fiqih yang kegiatannya dilakukan oleh setiap umat muslim. Ibadah dapat diartikan menjadi sebuah pengabdian dan juga bentuk penyembahan yang dilakukan oleh orang muslim yang ditujukan untuk Allah SWT.

Ibadah dalam penerapannya adalah dengan cara merendahkan diri dan diimbangi dengan niat yang ikhlas. Yang pasti adalah ibadah dilakukan dengan ketentuan agama.

2. Muamalat

Apa itu muamalat? Muamalat bisa diartikan sebagai suatu peraturan agama yang dimaksudkan untuk menjaga hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Muamalat juga ada dalam urusan tukar menukar barang dan hal lain yang memberikan manfaat dangan cara yang telah di tentukan oleh agama.

Muamalat tidak mempunyai nilai paksaaan dari apapun. Sehingga dalam prakteknya tidak ada paksaan, penipuan atau bahkan pemalsuan yang bisa merugikan masyarakat dan dzolim yang berhubungan dengan harta dan hidup orang banyak.

3. Munakahat

Munakahat yaitu bagian dari undang-undang perkawinan, atau suatu aturan yang bisa menghalalkan suatu pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh kebahagiaan antara rumah tangga dan juga sebagai solusi dalam pertikaian yang bisa saja terjadi. Secara syariat agama, pernikahan merupakan perintah agama.

4. Jinayat

Cabang fiqih berikutnya adalah jinayat, yaitu perbuatan yang dilarang oleh agama. Perbuatan tersebut dapat memunculkan sanksi atau hukuman dan dilakukan untuk menjaga harta, jiwa dan juga hak-hak yang melekat pada manusia sendiri.