pengertian yayasan

Pengertian Yayasan, Tujuan, Syarat, Undang-Undang, Contoh

Posted on

Yayasan adalah suatu organisasi dapat pula badan hukum yang mempunyai tujuan dan maksud yang mana tujuan ini sifatnya sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan format yang ditetapkan pada Undang-Undang yang ada di Indonesia. Untuk lebih lengkapnya simak pembahasan dibawah ini.

Pengertian Yayasan

Definisi yayasan selain diatas adalah sebuah badan hukum yang bertujuan dan maksud untuk kepentingan sosial, agama dan kemanusiaan. Yayasan memiliki organ yang biasa terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Kekayaan dan jalannya kegiatan yayasan dilakukan seluruhnya oleh pengurus. Pengurus harus membuat laporan tahunan yang dipresentasikan kepada pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Sedangkan pengawas yayasan mempunyai fungsi menjalankan pengawasan dan juga memberi nasihat kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli

pengertian yayasan

Subekti

Yayasan menurut Subekti adalah badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.

UU No. 16 Tahun 2001

Yayasan menurut UU No. 16 tahun 2001 adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil

Yayasan menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil adalah suatu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.

UUY Pasal 1 No. 1

Yayasan menurut UUY adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Tujuan Yayasan

Adapun tujuan yayasan didirikan menurut Undang-Undang Yayasan antara lain:

  • Agar tercapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tercantum pada Pasal 1 ayat 1 UUY
  • Yayasan harus mempunyai sifat sosial, agama dan kemanusiaan yang tercantum di pasal 3 ayat 2 UUY
  • Maksud dan tujuan yayasan harus tercantum pada anggaran dasar yayasan yang tercantum di Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.

Di Indonesia, Tujuan yayasan ada di Yurisprudensi Mahkamah Agung yang sebelumnya berlaku UUY yang merupakan panduan untuk yayasan dalam menentukan tujuan yayasan. Baca Juga:

Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 8 Juli 1975 No. 476/K/Sip/1975, yang menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan dengan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahwa perubahan wakaf Al Is Af menjadi suatu yayasan Al Is Af dimana mempunyai maksud dan tujuan yang tetap yang mana tujuan tersebut untuk membangtu keluarga khususnya keturunan Alm. Almuhsin bi Abubakar Alatas.

Baca Juga: Pengertian Umkm

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menerangkan tujuan yayasan itu berdasarkan dengan tujuan untuk membantu. Membantu disini dimaksudkan sebagai suatu kegiatan sosial.

Syarat-Syarat Mendirikan Yayasan

Dalam pendirian yayasan harus memenuhi Undang-Undang yang mengaturnya, antara lain:

Loading...
  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan tersebut.
  • Mendirikan yayasan harus dilakukan dengan melalui akta notaris dan dibuat memakai bahasa Indonesia.
  • Struktur organisasi yang ada di yayasan tersusun atas Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan.
  • Yayasan bisa didirikan menurut dari surat wasiat
  • Yayasan bisa mendapatkan status badan hukum jika setelah akta pendirian yayasan sudah disahkan oleh menteri atau pejabat yang sudah ditunjuk
  • Yayasan tidak dapat memakai nama yang sudah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan yayasan tidak boleh menentang ketertiban umum dan kesusilaan.

Undang-Undang Yayasan

Undang-Undang yayasan yaitu UU No. 16 Tahun 2001. Hal yang harus diperhatikan dan disiapkan oleh yayasan dalam menjalankan UU No. 16 Tahun 2001 diantaranya yaitu:

  • Yayasan harus memastikan bahwa mereka termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini (Pasal 71 UU No.16 tahun 2001)
  • Yayasan harus sesuai dengan anggaran dasarnya.
  • Yayasan harus mengubah struktur organisasinya
  • Yayasan harus memastikan badan usaha yang didirikannya mempunyai kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
  • Yayasan harus memastikan penyertaan yang dijalankkannya tidak lebih 25% dari semua nilai kekayaan yayasan
  • Yayasan tidak boleh lagi menggaji organ yayasan
  • Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan dilarang merangkap jabatan Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik di badan usaha yang didirikan oleh yayasan maupun badan usaha yang mana yayasan menjalankan penyertaan.
  • Seluruh yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahuna dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan.
  • Untuk yayasan yang mendapatkan bantuan negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000 atau lebih, atau memiliki kekayaan di luar harta wakaf, sebesar Rp. 20 Milyar atau lebih, ikhtisar laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan harus diaudit oleh Akuntan Publik.
  • Yayasan yang beberapa kekayaannya bersumber dari bantuan negara, bantuan luar negari atau sumbangan masyarakat yang didapat sebagai akibat berlakukanya suatu peraturan perundang-undangan harus mengumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang meliputi kekayaan selama 10 tahun sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
  • Yayasan tidak dapat membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas
  • Kekayaan yayasan dalam bentuk uang, barang ataupun kekayaan lain yand didapat yayasan menurut Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Yayasan.

Contoh Yayasan

Adapun contoh yayasan di Indonesia sangat banyak, antara lain yaitu:

  • Yayasan Panti Jompo
  • Yayasan Anak Cacat
  • Yayasan Panti Asuhan
  • Yayasan Rehabilitasi
  • Yayasan Panti Sosial
  • Yayasan Insan Mudah Mulia
  • Yayasan OBI (Obor Berkat Indonesia)
  • Tonoto Foundation
  • Indonesia Toray Science Foundation
  • Habibie Center
  • Putera Sampoerna Foundation
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
  • Yayasan Pembinaan Anak Cacat

Itu penjelasan lengkap tentang Yayasan. Semoga dapat menjadi referensi ilmu kalian dan dapat bermanfaat. Terimakasih sudah berkunjung dan silakan nantikan artikel terbaru kami.