Pengertian Umkm, Kriteria, Klasifikasi, Contoh

Pengertian Umkm, Kriteria, Klasifikasi, Contoh

Posted on

Dalam dunia bisnis atau ekonomi, kata UMKM tentu sudah tidak asing lagi. Definisinya menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 yaitu suatu usaha produktif yang dimiliki perorangan ataupun badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Pengertian UMKM

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan peluang usaha yang produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kritera usaha mikro sebagai mana yang telah diatur dalam undang-undang. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat didefinisikan dengan sebagai berikut:

Usaha Mikro
Merupakan usaha yang produktif dan dimiliki oleh perorangan dan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan Undang-Undang.

Usaha Kecil
Yaitu usaha ekonomi produktif yang secara sendiri berdiri, yang dikerjakan oleh pribadi atau badan usaha yang bukan suatu anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung ataupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar yang telah sesuai dengan kriteria Usaha Kecil yang mana telah dimaksud pada Undang-Undang diatas.

Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan usaha ekonomi yang produktif dan berdiri sendiri, yang dijalankan oleh perseorangan atau badan usah ayang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung ataupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Pengertian Umkm, Kriteria, Klasifikasi, Contoh

Kementrian Menegkop dan UKM

UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah entitas usaha yang mempunyai, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Sementara UM (Usaha Menengah) adalah entitas usaha milik warga negara Indonesia yang mempunyai kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000 sampai dengan Rp. 1.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

BPS (Badan Pusat Statistik)

UKM adalah entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. (Muditomo, 2012:1).

KepMenKeu Nomor 316/KMK.016/1994

Usaha kecil adalah sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari:

  1. Badan usaha (Fa, CV, PT, dan Koperasi)
    Perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, 4 Juli 2004 yang
disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :

Loading...
  1. Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha (Arief Rahmana, 2008) dalam kutipan
(Muditomo, 2012:1).

Kriteria UMKM

Suatu Umkam dibedakan oleh beberapa kriteria yaitu:

  • Usaha Mikro:
    Mempunyai aset maksimal 50 Juta dan Omsetnya maksimal 300 juta
  • Usaha Kecil:
    Mempunyai aset lebih dari 50 juta sampai dengan 500 juta, sedangkan omsetnya adalah lebih dari 300 hingga 2,5 Miliar.
  • Usaha Menengah:
    Mempunyai aset diatas 500 juta sampai dengan 10 Miliar, dan omsetnya 2,5 Miliar hingga 50 Miliar
  • Usaha Besar
    Usaha besar merupakan usaha ekonomi produktif yang dijalankan suatu badan usaha dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada usaha menengah, yang mencakup usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, usaha asing yang menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia.

Klasifikasi UKM

Menurut perkembangannya, UKM bisa diklasifikasikan kedalam empat kelompok antara lain:

Livehood Activities
Adalah UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Seperti pedagang kaki lima.

Micro Enterprise
Adalah UKM yang bersifat pengrajin namun belum mempunyai sifat Kewirausahaan.

Small Dynamic Enterprise
Adalah UKM yang sudah mempunyai jiwa kewirausahaan dan bisa menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

Fast Moving Enterprise
Adalah UKM yang sudah mempunyai jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi ke Usaha Besar (UB)

Ciri-Ciri UMKM

Adapun yang menjadi ciri-ciri dari UMKM adalah sebagai berikut:

  • Jenis komoditi/barang yang terdapat pada usaha tidak tetap, dan bisa sewaktu-waktu berganti.
  • Tempat menjalankan usaha dapat berpindah sewaktu-waktu
  • Usaha yang belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  • Sumber daya manusia (SDM) yang ada belum memiliki jiwa pengusaha atau wirausaha yang dapat dihandalkan
  • Seringkali tingkat pendidikan SDM rendah
  • Seringkali pelaku UMKM belum mempunyai akses perbankan, tetapi sebagian sudah mempunyai akses ke Lembaga Keuangan non Bank.
  • Pada umumnya belum mempunyai surat izin usaha atau yang bersifat legalitas, termasuk NPWP.

Contoh UMKM

Adapun contoh atau jenis-jenis UMKM antara lain:

Usaha Kuliner

Salah satu bisnis UMKM yang seringkali diminati dari generasi mudah sampai tua. Dengan modal dan inovasi pada bidang makanan yang tidak begitu besar, bisnis seperti ini dapat menjanjikan karena setiap hari orang membutuhkan makanan.

Usaha Fashion

UMKM pada bidang fashion juga banyak peminatnya, karena setiap saat tren pakaian baru selalu muncul yang tentu memberikan peningkatan penghasilan para pelaku usaha fashion.

Usaha Agribisnis

Selain kuliner dan fashion, Agribisnis juga merupaan contoh UMKM yang bermodalkan tanah yang luas. Bisa bermanfaat untuk menjadi lahan agrobisnis dengan modal yang tidak begitu besar.

Itulah penjelasan saya tentang UMKM, semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian. Terimakasih