Pengertian Riba, Dalil, Contoh, Jenis-Jenis, Cara Menghindari

Pengertian Riba, Dalil, Contoh, Jenis-Jenis, Cara Menghindari

Posted on

Istilah riba saat ini sering kita dengarkan atau baca di media sosial. Ya istilah ini menjadi sedikit naik daun karena banyak orang mulai sadar arti riba. Tentunya pemahaman tentang riba tidak jauh dari banyaknya orang yang mulai dan belajar lebih dalam tentang Agama Islam.

Secara umum riba biasa terdengar dengan bunga yang diberikan dalam aktivitas pinjam uang terhadap bank konvensional.

Pengertian Riba

Menurut Etimologi (bahasa) riba artinya Ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang), pada tiap pinjaman yang memberikan syarat didalamnya tambahan adalah riba.

Sedangkan dalam Wikipedia, Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Dalil Riba
Pengertian Riba, Dalil, Contoh, Jenis-Jenis, Cara Menghindari

Adapun dalil atau dasar hukum Riba sudah ditetapkan pada Al-Quran yang tercantum pada beberapa surat dan berdasarkan Firman Allah SWT, yaitu:

Q.S Al-Baqarah ayat 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Yang artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantara tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.s Al-Baqarah: 275)

Q.S Al-Baqarah ayat 276

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
Yang artinya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah Swt tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan sellau berbuat dosa. (Q.s Al-Baqarah: 276)

Q.S Al-Baqarah ayat 278

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Q.s Al-Baqarah: 278)

Q.S Ali-‘Imran ayat 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba. (Q.s Ali-‘Imran: 130)

Loading...

Q.S Ar-Ruum ayat 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
Yang artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. (Q.s Ar-Ruum: 39)

Contoh Riba

Seseorang yang meminjam uang di Bank Konvensional, dan melakukan pengembalian secara berangsur setiap bulannya dapat dikatakan Riba. Karena uang yang dikembalikan dengan uang yang dipinjam ada selisih. Selisih tersebut merupakan tambahan atau bunga yang sudah ditetapkan oleh pihak Bank dan harus ada.

Selain bank, Riba juga ada pada lembaga koperasi simpan pinjam, Baitul Maal dan lembaga keuangan.

Jenis-Jenis Riba

Secara umum, riba dibedakan menjadi dua, yakni riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang kemudian diklasifikasikan menjadi riba qardh dan riba jahilliyah, kemudian riba jual beli dibagi menjadi riba fardhi dan riba nasi’an. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Baca: Pengertian Nabi Dan Rasul, Sifat, Tugas, Perbedaan

Riba Qardh

Riba qardh merupakan suatu manfaat atau level kelebihan tertentu yang menjadi syarat atas kreditur (muqtaridh)

Riba Jahilliyah

Merupakan utang yang dibayar lebih dari pokoknya, sebab kreditur tidak mampu membayar utangnya hingga waktu jatuh tempo.

Riba Fardhl

Merupakan pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau ukuran yang tidak sama, kemudian barang yang menjadi tukaran ikut juga dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah

Merupakan pengguhan penyerahan atau penerimaan terhadap jenis barang ribati yang menjadi pertukaran dengan jenis barang ribawi lain. Riba dalam Nasi’ah timbul sebab terdapat perbedaan, berubah, atau ada tambahan antara yang diserahkan sekarang ini dengan yang diserahkan kemudian.

Riba Dalam Utang (Riba Duyun)

Riba dalam utang mempunyai artian yaitu pengambilan manfaat tambhaan atas suatu utang. Riba jenis ini ada dalam transaksi utang-piutang (qardh) maupun dalam transaksi tarik tunai selain qardh, misalnya transaksi jual-beli kredit.

Yang membedakan utang yang muncul karena qardh dengan utang sebab jual-beli merupakan sumber akadnya. Utang qardh timbul sebab semata-mata akad utang-piutang, yakni meminjam harta orang lain lalu dihabiskan dan kemudian diganti di waktu lain.

Sedangkan utang pada jual-beli timbul sebab adanya harga yang belum diserahkan ketika transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.

Sedangkan menurut Ali Bin Husain bin Muhammad atau yang terkenal dengan As-Saghadi, menyatakan dalam kitab An-Nutf bahwa riba dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Riba dalam peminjaman
  • Riba dalam hutang
  • Riba dalam Gadaian

Cara Menghindari Riba

Riba sangat erat kaitannya dengan aktivitas jual beli atau pinjaman uang. Untuk menghindarinya, maka sebaiknya tidak meminjam pada Bank Konvensional dan lebih baik pada bank Syariah. Meskpiun potensi riba masih ada pada Bank Syariah tetapi lebih aman dan jelas hukum nya dalam Islam.

Itulah penjelasan tentang Riba semoga dapat memberikan inspirasi atau referensi kalian yang membutuhkan materi ini. Terimakasih telah berkunjung.