pengertian body shaming

Pengertian Body Shaming, Contoh Perilaku dan Hukumannya

Posted on

Saat ini selain bullying, istilah yang sedang populer adalah body shaming. Body shaming akhir-akhir ini menjadi pembahasan yang serius mengingat banyak perilaku yang dilontarkan kepada korban atau orang yang terkena bully.

Lalu apa sebenarnya body shaming itu? apa saja contoh perilaku yang termasuk body shaming dan harus dihindari? Dan apa hukuman untuk pelaku body shaming? Di artikel ini kami akan membahasnya dengan lengkap dan jelas.

Pengertian Body Shaming

Mengutip dari wolipop.detik.com definisi body shaming adalah tindakan mempermalukan seseorang dengan membuat komentar mengejek atau mengkritik bentuk atau ukuran tubuh.

Dengan kata lain, pengertian body shaming yaitu perbuatan mencela orang lain atau diri sendiri sebab penampilan fisiknya. Adapun contohnya adalah mengejek orang lain sebab ia gendut, kurus, kerempeng, mencela karena bentuk tubuhnya, mencibir sebab orang terhadap warna kulitnya, dan lain sebagainya.

pengertian body shaming

Contoh Perilaku Body Shaming

Adapun perbuatan atau perilaku yang termasuk body shaming antara lain sebagai berikut:

Mengungkapkan Keprihatinan Atas Bentuk Tubuh Seseorang

Seseorang yang mengungkapkan perkataan kepada orang lain seperti “Loe kalau punya badan jangan gemuk, nanti bisa terkena diabetes” atau perkataan seperti “Coba deh diet agar badan kamu lebih sehat dan tidak mudah sakit”.

Ungkapan diatas seperti sebuah bentuk kepedulian atau perhatian, namun sesungguhnya itu masuk dalam kategori body shaming secara tidak langsung.

Seorang pendiri Brand pakaian Plus-Size CurveWOW, Darrel Freeman mengungkapkan “Beranggapan bahwa seseorang yang kelebihan berat badan itu tidak sehat, dietnya asal-asalan atau malas adalah sebuah prasangka dan ketidakpekaan. Mungkin saja mereka mengalami gangguan kesehatan, dan sebenarnya sudah menjalani gaya hidup sehat. Tapi kan mereka tidak harus memberitahumu tentang itu. Kecuali mereka membahasnya lebih dulu, kamus harus berhenti tanya-tanya.

Ekspresi Kaget Pada Saat Ada Orang Gemuk Olahraga

Menunjukkan ekspresi terkejut atau lebih parah memberi ucapan selamat pada saat mengetahui orang yang kelebihan berat badan berolahraga, secara tidak sadar merupakan suatu perilaku body shamin atau lebih detailnya fat shaming.

Baca Juga: Pengertian Toleransi

Orang yang gemuk atau berat badannya berlebih masih dapat berolahraga dan melakukan banyak aktivitas secara intensif. Oleh karena itu sebaiknya jangan memberi selamat atau bertingkat kaget ketika teman anda yang berat badannya berlebih memutuskan untuk olahraga demi kesehatannya.

Memberi Saran Tentang Memakai Baju

Memberikan saran kepada teman tentang bagaimana dia harus berpakaian supaya terlihat nyaman atau langsing dalam beraktivitas adalah tindakan yang tidak membantu, namun justru suatu perbuatan body shamin yang bisa saja membuat teman anda menjadi tersinggung. Hal pengecualian jika dia sendiri yang meminta saran dalam berpakaian kepada anda.

Darrel Freeman menambahkan, “Dengan begitu menyiratkan bahwa mereka tidak bisa memakai baju tertentu dan harus berbusana dengan cara-cara tertentu sesuai ukuran tubuh mereka. Boleh saja bersikap jujur dan membantu tapi jangan kamu yang memutuskan apa yang boleh dan tidak untuk dia pakai.

Loading...
infografik body shaming
sumber: wolipop.detik.com

Menghakimi Cara Diet Seseorang

Biarkan ketika orang ingin berpakaian, berkelakuan atau makan, merupakan hak dan kebebasan mereka. Terlepas jika perbuatan itu baik atau tidak untuk mereka. Bagi anda hal tersebut bukan tempatnya untuk memutuskan apakah orang yang gemuk harus makan yoghurt atau es krim.

Darrel Freeman juga berujar “Bagaimana orang bisa merasa bahagia dan percaya diri jika mereka terus-terusan ditekan untuk diet menurunkan berat badan”.

Memuji yang Tidak Pada Tempatnya

Memberikan pujian seperti “Wow, kamu ganteng yang sekarang. Turun berapa kilo berat badanmu? atau “Kamu nggak gemuk kok, kamu cantik”

Secara sekilas, dua kalimat diatas memberikan kesan memuji. Namun komentar yang terlihat ‘positif’ tersebut malah dapat dianggap sebaliknya.

Jika anda mengatakan “kamu gak gemuk, kamu cantik, adalah sebuah isyarat bahwa bertubuk gemuk itu adalah sesuatu yang tidak baik. Artinya juga seseorang tidak dapat bertubuh gemuk dan dianggap cantik. Padahal masalahnya tidak melulu seperti itu. Orang dapat terlihat cantik dan bertubuh gemuk di waktu yang bersamaan.

Skinny Shaming

Perbuatan body shaming tidak hanya terjadi terhadap orang gemuk saja, namun juga pada orang kurus. Harus diingat, berkomentar tentang tubuh orang dengan “terlalu kurus”, “kurang gizi” atau “banyak makan agar sehat” adalah salah satu contoh perilaku body shaming.

Sebelum memberikan komentar atau mengejek tubuh orang lain yang terlalu kurus atau ceking, kerempeng dan lainnya ada beberapa hal yang harus kamu ketahui.

Beberapa orang mempunyai metabolisme tubuh yang cepat menjadikan sulit untuk mereka dalam menaikkan berat badan. Ada juga yang menyukai olahraga hampir setiap hari menjadikan tubuh mereka selalu terlihat kurus, dan bisa juga sebab mereka menderita gangguan pola makan dan atau sedang melakukan perawatan yang intensif. Anda tidak akan pernah tahu, dan sebaiknya tidak perlu tahu apabila mereka memang tidak ingin menjelaskannya.

Kamu Lumayan Cantik/Ganteng untuk Ukuran…

Berujar kepada oran lain seperti “Kamu lumayan cantik/ganteng ya untuk ukuran orang gemuk. Orang yang kulitnya hitam. Orang Asia, Orang Kurus”

Dari ungkapan diatas merupakan sebuah petunjuk jika standar kamu terhadap istilah ‘cantik atau ganteng” sangat rendah. Cantik dan ganteng bukan saja dimiliki wanita yang bertubuh ramping, berkulit putih atau berambut hitam-lurus. Namun kecantikan atau ganteng dapat datang dalam segala bentuk, warna kulit serta ukuran tubuh. Contoh lainya seperti “Istrinya gendut banget”, “Kok kamu terlihat lebih hitam ya”, “Wah, bibir kamu lebar bener”

Hukuman untuk Pelaku Body Shaming

Adapun hukum yang diterima oleh pelaku body shaming dapat dikenakan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp. 750 juta jika ada pihak yang melaporkan.

Pelaku yang melakukan body shaming di media sosial bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 (jo), pasal 45 ayat 3 (jo). UU No 11 Tahun 2008 mengenai ITE yang saat ini menjadi UU No. 19 Tahun 2016 yang merupakan deli aduan.

Dampak Body Shaming terhadap Korban

  • Kehilangan rasa percaya diri
  • Dapat menimbulkan ganguan mental
  • Lebih tertutup dalam pergaulan

Itulah penjelasan lengkap tentang perilaku body shaming. Semoga dapat memberikan pencerahan untuk kalian. Terimakasih sudah berkunjung